Digugat Relawan Gibran, Denny Indrayana Sebut Serangan Balik atas Sikap Kritisnya

 

Senin, 26 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan relawan Gibran Rakabuming Raka terhadap dirinya. Denny menilai gugatan tersebut sebagai bentuk serangan balik atas sikap kritisnya.

Melalui pernyataannya, Denny melontarkan kritik keras kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia bahkan menyinggung dugaan penggunaan kekuasaan dalam persoalan hukum.

“Ah, modus lama, Pak Jokowi. Bapak tidak ada strategi yang lain ya? Bisanya kok selalu menggunakan tangan-tangan kuasa untuk mempermainkan hukum,” ujar Denny.

Denny kemudian menyampaikan tiga poin tanggapannya terhadap gugatan praperadilan tersebut.

Pertama, ia menyebut gugatan itu sebagai bentuk nyata serangan balik terhadap dirinya.

Kedua, Denny melontarkan sindiran dengan mempertanyakan pihak yang seharusnya bercermin dalam persoalan korupsi.

“Koruptor teriak koruptor? Bercerminlah Pak Jokowi, Mas Gibran. Siapa yang korupsi?” katanya.

Ketiga, Denny menegaskan sikapnya untuk tetap melawan.

“Satu kata: LAWAN!” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons Denny atas langkah hukum yang ditempuh relawan Gibran. Namun, penilaian Denny mengenai motif gugatan maupun tudingan terkait penggunaan kekuasaan merupakan pernyataannya yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Adapun substansi gugatan, dasar hukum permohonan, serta tanggapan pihak penggugat perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.