GIBRAN TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA: SAATNYA DPR MEMULAI PROSES PEMAKZULAN

 


Rabu, 6 Oktober 2026

Faktakini.info

GIBRAN TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA: SAATNYA DPR MEMULAI PROSES PEMAKZULAN

Marwan Batubara, GMKR

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan permohonan diskualifikasi “Wapres” Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, alias ditolak (Putusan Perkara No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026). Maka, untuk sementara Gibran masih “bisa bekerja” di Kantor Wakil Ptresiden RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jokowi dan para pendukung Dinasti Jokowi, termasuk para termuls merasa lega, si anak haram konstitusi lolos dari jerat hukum, sehingga masih dapat terus menjabat sebagai Wapres.

Namun harap dicatat MK telah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan atau dokumen resmi berupa ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA. Dokumen lain seperti certificate of attendance yang ada dinilai hanya sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan. Hal ini dapat diartikan bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan miminal lulus sekolah setingkat SLTA untuk menjadi cawapres, sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

Kami yakin Gibran dan Dinasti Jokowi pasti paham dengan syarat pendidikan tersebut. Gibran (dan Jokowi) juga pasti menyadari dirinya memang tidak memiliki ijazah yang menunjukkan kelulusan sekolah setingkat SLTA guna memenuhi syarat tersebut. Maka, agar tetap bisa ikut kontestasi Pilres 2024, berbagai upaya dan rekayasa hukum telah dilakukan guna lolos persyaratan, walaupun hal tersebut melanggar prinsip-prinsip etika, moral dan legal. Gibran dan Dinasti Jokowi telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 

Para Pemohon Diskualifikasi Gibran telah menyatakan bahwa Pengusung Gibran (Dinasti Jokowi dan sejumlah partai jongos Jokowi) telah melakukan sejumlah “upaya dan cara illegal yang dihalalkan” secara terstruktur, sistematis dan terencana (TST), agar Gibran lolos jadi cawapres. Cara dan upaya illegal TST dan a-moral ini sangat jelas masuk kategori perbuatan tercela yang bertentangan dengan Pancasila dan kaidah-kaidah hidup berbangsa dan bernegara.

Upaya dan cara illegal tersebut antara lain adalah: Pimpinan KPU yang merupakan bagian dari Dinasti Jokowi, telah menyelundupkan secara sengaja Pasal 18 ayat (3) ke dalam Peraturan KPU No.19/2023. Hal lain adalah: Ditjen Dikdasmen Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan super kilat (kurang dari 24 jam) agar sertifikat kehadiran Gibran “dapat dianggap” sama dengan ijazah kelulusan. 

Dinasti Jokowi pasti tahu kalau Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres. Gibran pun pasti tahu kalau dirinya tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi cawpres. Karena paham dengan tidak terpenuhinya persyaratan inilah, maka mereka melakukan kejahataan TST dan berbagai upaya a-moral, agar secara “resmi dan legal” Gibran tetap bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. Perbuatan a-moral dan menghalalkan segala cara, alias haram ini, sangat jelas masuk kategori *Perbuatan Tercela!*

MK yakin dan secara gamblang telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SLTA sesuai persyaratan Pilpres. Namun demikian, ternyata Gibran tetap bisa lolos, ikut kontestasi Pilpres 2024. Sebab, telah terjadi perbuatan tercela yang dilakukan Dinasti Jokowi dan Gank Solo, dimana tentu saja Gibran termasuk di dalamnya. Seandainya Gibran berkelit, menyatakan tidak tahu, karena berbagai persyaratan tersebut dilakukan Gank Solo, maka “kelitan” tersebut kita kembalikan kepada Gibran: Mengapa seorang yang akan “jadi Wapres dan potensial jadi Pres” tidak paham tentang kualifikasi pendidikan cawapres?

Uraian diatas menjelaskan secara nyata Gibran telah melakukan *PERBUATAN TERCELA.* Karena itu urusan kita, urusan rakyat, tidak boleh hanya berhenti pada Putusan MK No.1/2026, tanpa tindak lanjut konkrit, logis, adil, legal, konstitusonal, bermoral dan bermartabat! Maka, tindak lanjut dimaksud adalah kita menuntut wakil-wakil rakyat, yakni DPR, untuk SEGERA memproses pemakzulan atau PELENGSERAN Gibran dari kursi “Wapres RI” sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 berbunyi: _Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya, atau (5) perbuatan tercela maupun apabila (6) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Angka dalam kurung tambahan dari penulis)_(Angka dalam kurung tambahan dari penulis).

Memperhatikan enam (6) delik pemakzulan di atas, maka delik utama yang dapat dan harus digunakan DPR untuk “menyatakan pendapat” adalah delik ke-5, yaitu “Perbuatan Tercela”. Namun bisa saja kita menambahkan delik ke-6, “Terbukti Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Sebab MK memang telah membuktikan secara terbuka dan langsung di hadapan jutaan atau puluhan juta rakyat Indonesia bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi seorang Wakil Presiden RI. 

Demi menjaga harkat & martabat bangsa dan negara, Presiden dan Wakil Presiden RI harus qualified secara moral, etika, intelektual dan pendidikan. Mereka mestinya bukan pejabat yang kelak hanya berfungsi sebagai jongos-jongos oligarki. Hal-hal ini harusnya menjadi concerns kita semua sebagai rakyat, termasuk juga menjadi perhatian para anggota DPR, DPD dan MPR sebagai wakil-wakil rakyat di parlemen.

 Maka, menjadi sangat relevan dan mendesak bagi DPR mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan segera memulai proses pemakzulan Gibran, sesuai amanat Pasal 7B UUD 1945. Dalam Pasal 7B, memang proses pemakzulan cukup panjang, dimulai oleh DPR dengan membuat pernyataan pendapat. Proses berlanjut ke MK untuk mereview dan memutuskan pendapat DPR tersebut secara hukum. Kemudian, hasil proses hukum MK dikembalikan ke DPR. Terakhir DPR bersurat ke MPR untuk bersidang memutus perkara.

Namun, proses pemakzulan diyakini bisa lebih cepat. Sebab, materi esensial yang menjadi “objek pernyataan pendapat” DPR telah tersaji dari MK”: Gibran tidak qualified secara pendidikan dan terlibat perbuatan tercela. Kemudian, proses yang harus dilakukan MK, toh sudah “dikerjakan” terlebih dahulu melalui sidang-sidang Perkara No.1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Maka yang tersisa tinggal bagaimana partai-partai menggalang dan menerbitkan “Pernyataan Pendapat” yang mestinya bisa lebih lancar karena diyakini sebagian besar tidak lagi dalam cengkeraman Gank Solo.

Proses pemakzulan Gibran pun bisa menjadi kesempatan bagi partai-partai untuk melepaskan diri dari cengekraman dan penyanderaan Gank Solo. Selain itu, terbuka pula kemungkinan besar bagi anggota/pimpinan partai-partai untuk menjadi wapres setelah Gibran lengser. Apalagi, *thank to Mr. President Prabowo*, sejumlah instrumen atau lembaga yang selama ini “digunakan” Gank Solo “mencengkeram” para “pesakitan” yang tersandera, telah diganti, berubah atau tidak lagi pada posisi semula. Maka, partai-partai mestinya lebih leluasa untuk berimprovisasi dan bersikap sesuai aspirasi rakyat.

Kita paham situasi dan kodisi kehidupan masyarakat setelah putusan MK dibacakan tanggal 6 Oktober 2026 kemarin aman dan tanpa gejolak. Meskipun terasa ada sedikit kekecewaan terhadap MK yang tidak berani melakukan inovasi dan terobosan hukum dengan langsung mendiskualifikasi Gibran. Terlepas dari itu, kita cukup berterima kasih karena MK telah membuat putusan yang sangat relevan dan jitu, untuk segera dilanjutkan oleh DPR dan partai-partai: tidak ada jalan lain selain proses pemakzulan Gibra secara SANGAT SEGERA!

Sebagai penutup, dalam tulisan ini kami merasa perlu mengadress Gibran dan Gank Solo. Kepada Gibran, segeralah MENGUNDURKAN DIRI, karena hal tersebut lebih logis dan “mungkin” sedikit lebih terhormat. Kepada Jokowi dan Gank Solo, berhentilah menghalalkan segala cara untuk melanjutkan Dinasti Jokowi. Kerusakan yang anda wariskan sudah terlalu banyak untuk terus dirasakan dan diderita rakyat. Enough is enough. Waktu anda sudah habis, tinggal menunggu untuk diadili. Terakhir, kita berharap Presiden Prabowo membiarkan berlangsungnya proses pemakzulan Gibran secara semestinya dan apa adanya, dan dilanjutkan dengan pembersihan Kabinet Merah Putih dari anasir-anasir hasil pemaksaan Gank Solo.[]

Jakarta, 7 Oktober 2026