Bela Hijab di Azerbaijan, Ahli Teologi Turki Abdullah İmamoğlu Masuk Daftar Pencarian Internasional
Rabu, 21 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Sikap tegas membela kebebasan beragama dan menentang pembatasan hijab di Azerbaijan membawa ahli teologi asal Turki, Abdullah İmamoğlu, ke dalam pusaran persoalan hukum internasional. Otoritas Azerbaijan mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga negara Turki, termasuk İmamoğlu, menyusul aksi protes terhadap pembatasan pakaian keagamaan di sekolah-sekolah Azerbaijan.
İmamoğlu dikenal dengan nama tersebut sebagai nama publikasi Zekeriya Ceran. Ia menyampaikan pernyataan dalam aksi protes di depan Kedutaan Besar Azerbaijan di Ankara pada 13 Oktober 2026. Aksi serupa juga berlangsung di depan Konsulat Azerbaijan di Istanbul pada 3 Oktober 2026.
Menurut laporan media internasional, Kejaksaan Agung Azerbaijan menyatakan bahwa tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan seruan menggulingkan pemerintahan secara paksa, penghasutan kebencian berbasis agama, serta penyebaran materi yang dituduh mendukung ekstremisme keagamaan. Pengadilan Distrik Binagadi di Baku kemudian mengeluarkan perintah penangkapan secara in absentia dan memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian internasional.
Pihak berwenang Azerbaijan menyatakan bahwa penyelidikan tidak semata-mata menyangkut kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga dugaan seruan kekerasan dan perubahan tatanan konstitusional secara melawan hukum. Namun, rincian lengkap materi yang dijadikan dasar tuduhan terhadap masing-masing individu belum seluruhnya dipublikasikan. Karena itu, tuduhan tersebut tetap harus dipahami sebagai dugaan yang memerlukan proses hukum.
Kontroversi Pembatasan Hijab di Sekolah
Persoalan ini bermula dari perubahan aturan seragam sekolah yang disahkan pemerintah Azerbaijan pada 21 September 2026. Aturan tersebut melarang unsur pakaian tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan seragam dan prinsip pendidikan sekuler. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut hijab, penerapannya dilaporkan membuat sejumlah siswi dan guru berjilbab menghadapi pembatasan di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu memicu protes dari kelompok masyarakat Muslim di Azerbaijan dan solidaritas dari sejumlah organisasi di Turki. Mereka menilai pembatasan tersebut menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama dan berpotensi mendiskriminasi perempuan Muslim yang mengenakan hijab.
Di tengah perdebatan tersebut, İmamoğlu dan sejumlah aktivis menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang mereka pandang membatasi kebebasan beragama. Bagi para pengkritik, hijab bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan bagian dari keyakinan, identitas, dan kehormatan perempuan Muslim.
Tetap Membela Kebebasan Beragama
Sikap membela hijab menempatkan para aktivis tersebut dalam konflik terbuka dengan otoritas Azerbaijan. Bagi kalangan yang menentang pembatasan itu, membela hak umat Islam menjalankan keyakinannya merupakan prinsip yang tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan politik.
Namun, pemerintah Azerbaijan memberikan dasar hukum berbeda atas langkah penegakan hukum tersebut. Otoritasnya menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan seruan kekerasan dan ancaman terhadap tatanan konstitusional, bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai hijab.
Perbedaan pandangan ini menjadikan perkara İmamoğlu dan enam warga Turki lainnya sebagai sorotan dalam perdebatan lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kewenangan negara dalam menegakkan hukum.
Kasus tersebut juga berpotensi menambah ketegangan antara Azerbaijan dan Turki, dua negara yang selama ini memiliki hubungan dekat. Meski demikian, surat perintah penangkapan internasional tidak dengan sendirinya berarti para terduga akan langsung diekstradisi ke Azerbaijan; prosesnya bergantung pada mekanisme hukum dan kerja sama antarnegara.
Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi perlindungan kebebasan beragama dan penegakan hukum yang adil. Publik kini menantikan kejelasan bukti, proses hukum yang transparan, serta penyelesaian yang tetap menghormati hak-hak dasar setiap orang.
Sumber: Turkish Minute, 20 Oktober 2026; Bianet, 20 Oktober 2026; Al Jazeera, 12 Oktober 2026.
