Warganet Tak Temukan Nama Gibran sebagai Alumni MDIS Singapura
Selasa, 29 September 2026
Bukti kuat telah terjadi kejahatan yang dilakukan negara secara terorganisir oleh MK, KPU dan Dikdasmen. Temuan Bonatua Silalahi lewat keterbukaan informasi dari KIP serta upaya Mercy Sihombing kemudian lewat keberanian Denny Indrayana menggugat ke MK telah membuktikan secara gamblang kejahatan terorganisir ini
1. Peran MK'
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berikut adalah inti dan penjelasan dari aturan tersebut:
Isi Putusan dan Pasal Terkait
• Aturan Asli (Pasal 169 huruf q UU Pemilu): Syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 (empat puluh) tahun.
• Perubahan melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 (Diketok pada 16 Oktober 2023): MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat usia minimal 40 tahun dikecualikan jika calon yang bersangkutan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
2. Pasal Selundupan PKPU'
Syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Suket Dikdasmen'
• Nomor Surat: 9149/D.DI/KS/2019
• Ditandatangani oleh: Dr. Sutanto, S.H., M.A. (selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019).
• Keterangan: Surat ini menyatakan kesetaraan tingkat pengetahuan Gibran setelah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Semoga sidang MK kali ini bukan hanya melihat pada Procedure of Justice tetapi menilai kepada Substances of Justice.
