Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Digelar, 712 Dokumen dan 111 Saksi Disebut Akan Dibongkar
Kamis, 17 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Perkara hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026).
Sidang kedua terdakwa digelar dengan agenda berbeda.
Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur pada pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, Dokter Tifa menghadapi agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Yang menarik perhatian, Dokter Tifa menyatakan persidangan ini akan digunakan untuk membahas berbagai bukti yang menurutnya berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Ia menyebut terdapat 712 dokumen yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, Tifa mengatakan terdapat 111 saksi dalam daftar saksi yang akan dibahas dalam proses persidangan.
“Karena inilah, sidang inilah satu-satunya cara untuk bisa membongkar polemik ijazah yang sudah bertahun-tahun,” ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Tifa juga menyampaikan klaim mengenai adanya saksi yang menurutnya memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sebelumnya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari posisi pembelaan Tifa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Di luar gedung pengadilan, sejumlah pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa turut hadir. Mereka bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” di depan PN Jakarta Timur.
Perkara ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah proses hukum yang sebelumnya juga ditempuh Roy Suryo melalui praperadilan. Pada 15 September 2026, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta terkait tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Kini, perkara pokok terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa berlanjut di PN Jakarta Timur. Fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi masing-masing pihak akan diuji dalam rangkaian persidangan berikutnya.
