Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Hilang, DPR Cecar Kalapas: Siapa yang Perintahkan?
Senin, 28 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mencecar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait sejumlah perabot dan fasilitas yang mendadak dipindahkan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar mempertanyakan perubahan kondisi bangunan yang sebelumnya terekam dalam video temuan Ombudsman. Dalam video tersebut terlihat sejumlah fasilitas seperti sofa, pendingin ruangan (AC), serta barang-barang lainnya.
Namun, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan peninjauan setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, sejumlah barang itu disebut sudah tidak berada di lokasi.
“Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” ujar Yanuar dalam rapat tersebut.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan sofa, AC, bingkai foto, dan barang-barang lain yang sebelumnya terlihat di lokasi.
Wisnu mengakui bahwa perintah pemindahan tersebut berasal darinya.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Ketika ditanya alasannya, Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukan merupakan aset milik negara. Ia juga menyebut barang-barang tersebut sebelumnya dimasukkan oleh petugas yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut.
Menurut laporan Bisnis.com, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rumah tersebut.
DPR Pertanyakan Mengapa Barang Dipindahkan
Pengakuan tersebut justru menjadi sorotan Yanuar. Pasalnya, pemindahan dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pemeriksaan Ombudsman dan kunjungan Menteri Imipas.
Yanuar mempertanyakan apakah tindakan tersebut tidak membuat publik mempertanyakan keberadaan fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Dalam rapat, Yanuar bahkan melontarkan kritik keras kepada Wisnu.
“Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, tapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yanuar, sebagaimana diberitakan Suara.com.
DPR juga mempertanyakan bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut bisa berada di area lapas selama ini apabila memang bukan merupakan barang milik negara.
Selain persoalan fasilitas, DPR menyoroti sistem pengawasan di area rumah dinas. Wisnu mengakui bahwa kawasan rumah dinas tersebut tidak dilengkapi CCTV.
Bukan Sekadar Soal Sofa dan AC
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak lazim di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah dokumentasi pemeriksaan beredar.
Perbedaan kondisi antara saat pemeriksaan Ombudsman dan ketika Menteri Imipas datang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan, serta prosedur pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.
Komisi XIII DPR mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lokasi.
Anggota DPR juga meminta agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau mengaburkan fakta terkait temuan di Lapas Cibinong.
Dengan adanya pengakuan Wisnu bahwa dirinya memerintahkan pemindahan barang, pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan tersebut sesuai prosedur dan bagaimana status kepemilikan barang-barang yang dipindahkan.
Hingga RDP berlangsung, pernyataan bahwa barang-barang tersebut bukan milik negara merupakan penjelasan dari pihak Wisnu. Status dan aspek administrasi barang tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi sorotan Komisi XIII DPR karena menyangkut bukan hanya keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga transparansi, pengawasan, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
