SURAH AD-DHUHA DITUKAR MIRAS, FPI PAREPARE MURKA — UFN: “Jangan Jadikan Kalamullah Sebagai Bahan Dagangan!”
Kamis, 13 Agustus 2026
SURAH AD-DHUHA DITUKAR MIRAS, FPI PAREPARE MURKA — UFN: “Jangan Jadikan Kalamullah Sebagai Bahan Dagangan!”
JAKARTA — Sebuah video yang memperlihatkan tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol sontak menyulut kontroversi dan kecaman.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang bagi umat Islam merupakan kalamullah justru muncul dalam sebuah challenge yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian acara The Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Rekaman kegiatan itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dan meminta aparat menelusuri pihak yang menggagas serta menjalankan kegiatan tersebut. Aparat kepolisian juga telah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Namun kontroversi tidak berhenti di Jakarta.
Dari Kota Parepare, Sulawesi Selatan, suara kecaman keras ikut bergema.
FPI KOTA PAREPARE: “INI SUDAH KELEWAT BATAS!”
Ketua FPI Kota Parepare, Ustadz Fahri Nusantara (UFN), menyatakan kecaman keras terhadap tindakan yang mengaitkan bacaan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras.
Menurut UFN, persoalan tersebut tidak layak dianggap sekadar lelucon, hiburan, atau challenge biasa.
«“Kami mengecam keras. Jangan jadikan Al-Qur’an sebagai bahan permainan, jangan jadikan ayat Allah sebagai gimmick, apalagi untuk mendapatkan minuman keras. Ini sudah melewati batas kepantasan dan penghormatan terhadap agama.”»
UFN mempertanyakan logika di balik challenge tersebut.
«“Apa maksudnya orang membaca Surah Ad-Dhuha lalu diberi hadiah minuman keras? Al-Qur’an dibaca untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan dijadikan alat untuk mendapatkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.”»
KALAMULLAH BUKAN ALAT PROMOSI
Bagi FPI Kota Parepare, yang menjadi persoalan bukan semata-mata produk minuman beralkohol.
Yang dipersoalkan adalah penggunaan ayat suci sebagai bagian dari aktivitas yang dikaitkan dengan produk tersebut.
UFN menegaskan:
«“Jangan sampai agama dijadikan komoditas. Jangan karena ingin viral, ingin mendapatkan perhatian, ingin meningkatkan promosi, lalu ayat suci Al-Qur’an diperlakukan seperti materi hiburan.”»
Menurutnya, kebebasan berekspresi memiliki batas ketika bersinggungan dengan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.
«“Kebebasan bukan berarti bebas menghina. Kreativitas bukan berarti bebas mempermainkan kesucian agama. Hiburan bukan alasan untuk menghilangkan adab.”»
IRONI YANG MEMBUAT UMAT BERTANYA
Kontroversi semakin tajam karena yang dibacakan adalah Surah Ad-Dhuha.
Surah tersebut mengandung pesan tentang pemeliharaan Allah kepada Nabi Muhammad ﷺ serta perintah untuk menyayangi anak yatim dan membantu orang yang membutuhkan.
Sementara itu, minuman keras atau khamar dalam Islam merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, perjudian, berhala dan azlam adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah.”
(QS. Al-Ma'idah: 90)
Karena itu, UFN menyebut pengaitan bacaan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras sebagai sesuatu yang sangat problematis dari sudut pandang penghormatan terhadap nilai-nilai Islam.
«“Ini yang membuat umat bertanya-tanya. Ayat Allah dibaca, tetapi hadiahnya sesuatu yang Allah haramkan. Jangan sampai Al-Qur’an dipakai untuk memancing perhatian, sementara substansi penghormatan terhadap Al-Qur’an justru diabaikan.”»
UFN: “KAMI TIDAK MENGINGINKAN KEKERASAN, TAPI JANGAN MINTA UMAT DIAM”
UFN menegaskan bahwa FPI Kota Parepare tidak menginginkan masyarakat menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri.
Sebaliknya, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
«“Kami tidak menginginkan anarkisme. Kami tidak menyerukan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Tetapi jangan pula meminta umat Islam diam ketika sesuatu yang mereka muliakan diperlakukan secara tidak pantas.”»
Ia meminta aparat mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat.
«“Telusuri siapa yang membuat konsepnya, siapa yang mengizinkan, siapa yang menjalankan dan apakah benar ini spontan atau ada unsur promosi. Jangan berhenti pada siapa yang berdiri di depan kamera. Cari aktor dan konteksnya secara utuh.”»
“PERMINTAAN MAAF HARUS DIIKUTI EVALUASI”
Pihak Newport dan penyelenggara telah menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf terkait kontroversi tersebut.
Namun UFN meminta agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi serius.
«“Permintaan maaf tentu kami hargai. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum.”»
Ia juga menyerukan kepada penyelenggara acara dan dunia usaha agar lebih sensitif terhadap persoalan agama.
«“Jangan mengukur semuanya dengan uang dan viralitas. Ada sesuatu yang jauh lebih berharga daripada keuntungan bisnis, yaitu kehormatan dan ketenteraman masyarakat.”»
“HARI INI SURAH AD-DHUHA, BESOK APA?”
UFN mengingatkan bahaya normalisasi penggunaan simbol agama sebagai bahan hiburan.
«“Hari ini Surah Ad-Dhuha. Kalau ini dianggap biasa, besok apa lagi yang akan dijadikan bahan challenge? Jangan tunggu sampai simbol-simbol suci agama lainnya diperlakukan semaunya baru kita sadar bahwa batas kepantasan sudah dihancurkan.”»
FPI Kota Parepare menyerukan agar masyarakat tetap tenang, tetapi tetap kritis dan mengawal proses hukum.
«“Kami menyerukan umat Islam tetap tenang, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tetapi tetap bersuara. Kawal prosesnya. Pastikan hukum berjalan dan jangan biarkan kasus ini hilang ditelan waktu.”»
PESAN KERAS DARI PAREPARE
Di akhir pernyataannya, UFN kembali menegaskan sikap FPI Kota Parepare.
«“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang mengingatkan bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Jangan jadikan ayat-ayatnya sebagai bahan candaan, permainan, promosi, apalagi alat untuk mendapatkan minuman keras.”»
Lalu ia menutup dengan kalimat yang menjadi garis besar sikap FPI Kota Parepare:
«“Hormati Al-Qur’an sebagaimana kami menghormati kitab suci agama lain. Jangan tunggu umat marah baru meminta maaf. Jangan tunggu aparat bertindak baru mengatakan ini hanya candaan. Kesucian agama harus dihormati sejak awal.”»
Surah Ad-Dhuha bukan gimmick.
Al-Qur’an bukan alat promosi.
Dan kalamullah bukan komoditas untuk mengejar viralitas.
Kini masyarakat menunggu apakah kontroversi tersebut akan berhenti sebagai permintaan maaf atau berlanjut pada pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
