Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Segera Dihukum Mati

 

Kamis, 13 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung. Dengan putusan tersebut, Herry tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi permohonannya ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Perbuatan pemerkosaan tersebut disebut dilakukan sejak 2016 hingga 2021 dan berdampak pada perkembangan serta fungsi otak anak korban

Sc: jawapos

#fotofyp