Ribuan Massa FPI dkk Gelar Aksi Bela Al-Qur’an di OT Group, Lima Tuntutan Disampaikan

 

Jum'at, 14 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Aksi Bela Al-Qur’an yang digelar Front Persaudaraan Islam (FPI) Jakarta Barat bersama sejumlah elemen umat Islam di depan Kantor Orang Tua (OT) Group, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026), berlangsung sukses dan dihadiri ribuan massa.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah challenge pada acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol. Dalam kegiatan yang kemudian viral di media sosial itu, peserta ditantang melafalkan atau menghafalkan surat Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman keras.

Bagi FPI dan massa aksi, penggunaan ayat suci dalam konteks tersebut dinilai sangat tidak pantas dan telah melukai perasaan umat Islam.

Aksi di depan OT Group dimulai sekitar pukul 13.40 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan pihak manajemen, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Lalu lintas di sekitar lokasi kembali normal setelah massa meninggalkan kawasan tersebut.

Sejumlah Tokoh Sampaikan Orasi

Sejumlah tokoh dan perwakilan umat menyampaikan orasi dalam aksi tersebut.

Dari FPI Jakarta Barat, salah satu tokoh yang tampil menyampaikan sikap adalah Syahrul Ahadi, Ketua Tarbiyah FPI Jakarta Barat. Syahrul secara tegas meminta pihak OT Group menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada umat Islam.

Selain itu, turut menyampaikan orasi Ustaz Suhada Aqse serta Ustadzah Nena dari Persada 212, bersama sejumlah tokoh dan perwakilan elemen umat Islam lainnya.

Dari jajaran FPI DKI Jakarta, hadir pula Sekretaris FPI DKI Jakarta Al Habib Hadziq bin Ali Al Hadad. Dalam keterangannya, Habib Hadziq menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada permintaan maaf.

Para orator sepakat bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kontroversi sebuah acara hiburan. Mereka menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam permainan yang dikaitkan dengan minuman keras telah menyentuh persoalan yang sangat sensitif bagi umat Islam.

Lima Tuntutan FPI

Dalam aksi tersebut, FPI menyampaikan lima tuntutan utama terkait dugaan penistaan Al-Qur’an.

Pertama, mengecam keras segala bentuk tindakan yang dinilai mencederai kesucian Al-Qur’an.

FPI menilai ayat-ayat Al-Qur’an tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, challenge, gimmick maupun hiburan, terlebih apabila dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras.

FPI menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam sehingga penggunaannya dalam konteks semacam itu dinilai sangat tidak pantas dan menyakitkan hati umat.

Kedua, menolak segala bentuk komersialisasi dan penggunaan Al-Qur’an sebagai sarana promosi.

FPI meminta agar ayat-ayat Al-Qur’an tidak dijadikan alat untuk menarik perhatian konsumen ataupun bagian dari strategi pemasaran produk.

Dalam audiensi dengan manajemen OT Group, tuntutan FPI juga mencakup penghentian produksi minuman beralkohol seperti Newport serta penghentian bentuk promosi minuman keras yang dilakukan melalui kegiatan hiburan. Sekretaris FPI DKI Jakarta Al Habib Hadziq menyebut tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pihak manajemen.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan tuntas.

FPI meminta Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka, tetapi mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Desakan tersebut disampaikan karena FPI menilai perkara yang menyangkut dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an tidak boleh dianggap ringan.

Saat ini proses hukum memang telah berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M. Polisi menyebut RES berperan sebagai MC, sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M diduga ikut melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Dua tersangka, RES dan AK, juga telah ditangkap dan ditahan, sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan.

FPI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.

Keempat, meminta pemerintah dan pengelola kawasan hiburan memperketat pengawasan.

FPI meminta Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola kawasan Ancol meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan.

FPI meminta setiap kegiatan yang digelar di kawasan wisata keluarga tersebut tetap memperhatikan norma agama, kepatutan dan kenyamanan masyarakat.

Sekretaris FPI DKI Jakarta Al Habib Hadziq menegaskan FPI tidak menolak kegiatan hiburan di Ancol sepanjang kegiatan tersebut bersifat positif dan tidak menjadi wadah bagi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai agama maupun kepentingan keluarga.

Kelima, mendukung sikap MUI dan meminta proses hukum dikawal sampai tuntas.

FPI menyatakan mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh keresahan yang muncul di tengah umat.

FPI juga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

OT Group Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf

Salah satu perkembangan penting dalam aksi Jumat tersebut adalah hadirnya Direktur Newport, Handoko Sasongko, untuk menemui massa aksi.

Kehadiran Handoko menjadi respons atas tuntutan massa yang sejak awal meminta pihak OT Group menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Di hadapan massa, Handoko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan kegiatan di booth Newport.

Handoko juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan meminta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam audiensi dengan FPI, pihak manajemen OT Group disebut telah menerima sejumlah tuntutan yang disampaikan massa. Terkait tuntutan penghentian produksi minuman beralkohol, pihak manajemen disebut akan mempelajari lebih lanjut permintaan tersebut.

Bagi FPI, permintaan maaf tersebut merupakan langkah awal, tetapi bukan akhir dari persoalan.

FPI: Jangan Sampai Kasus Berhenti pada Permintaan Maaf

Syahrul Ahadi menegaskan bahwa penggunaan Al-Qur’an untuk sebuah tantangan yang berkaitan dengan minuman keras merupakan tindakan yang sangat menyakitkan umat Islam.

Menurutnya, permintaan maaf yang tulus dapat membantu meredakan kemarahan masyarakat. Namun, proses hukum tetap harus berjalan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak terulang kembali.

Sikap serupa disampaikan para orator dalam aksi. Mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap kitab suci dan meminta dunia usaha maupun penyelenggara kegiatan hiburan lebih berhati-hati dalam membuat program promosi.

Aksi Berlanjut di Ancol

FPI memastikan aksi tidak berhenti di depan Kantor OT Group.

Sabtu (15/8/2026), FPI DKI Jakarta akan kembali menggelar aksi di kawasan Ancol, lokasi tempat acara The Sounds Project yang menjadi sumber polemik tersebut berlangsung.

Al Habib Hadziq mengatakan aksi lanjutan tersebut ditujukan untuk meminta pengelola Ancol lebih selektif dalam memilih kegiatan yang diselenggarakan di kawasan wisata tersebut.

FPI meminta Ancol tetap menjadi kawasan wisata yang ramah keluarga dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan yang mengandung unsur yang dinilai bertentangan dengan norma agama.

Pengawalan Kasus Berlanjut

Dengan telah ditetapkannya empat tersangka oleh Polda Metro Jaya, FPI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

FPI berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional serta dapat memberikan kepastian mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam rangkaian kejadian tersebut.

Bagi massa aksi, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah challenge di sebuah acara musik. Mereka menilai persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap Al-Qur’an dan perasaan umat Islam.

Karena itu, pesan yang dibawa dalam Aksi Bela Al-Qur’an tersebut jelas: kasus dugaan penistaan Al-Qur’an harus diusut secara tuntas, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.