Ratusan Massa FPI Gelar Aksi Bela Al-Qur’an di Bandung, Desak Gudang Distribusi Miras Ditutup
Jum'at, 28 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ratusan orang dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi damai bertajuk “Bela Al-Qur’an” di depan gudang distribusi minuman keras (miras) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menyoroti peredaran minuman keras sekaligus merespons dugaan penistaan terhadap ayat suci Al-Qur’an yang terjadi dalam sebuah kegiatan musik di Jakarta.
Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak agar gudang yang menjadi lokasi distribusi miras tersebut ditutup. Aksi sempat menutup sebagian akses jalan dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam orasinya, salah seorang peserta aksi menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya peredaran minuman keras yang dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Bawa mirasnya ke dalam, segel sekarang juga!” teriak salah seorang orator di tengah massa.
Orator tersebut juga mengungkapkan keprihatinannya atas berbagai dampak buruk miras yang menurutnya telah menyebabkan banyak anak muda menjadi korban.
“Kita atas nama masyarakat sampaikan aspirasi agar tempat ini ditutup,” tegasnya.
Respons Insiden Penistaan Al-Qur’an
Perwakilan Advokat Persaudaraan Islam Jawa Barat, Hendi, mengatakan aksi tersebut juga merupakan respons terhadap insiden yang diduga sebagai penistaan Al-Qur’an dalam acara The Sound Project di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Merespons insiden penistaan Al-Qur’an di Jakarta beberapa waktu lalu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendi.
Selain menyampaikan sikap terkait insiden tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah terhadap perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian minuman keras tersebut.
“Menuntut manajemen untuk menutup perusahaan pendistribusian tersebut karena dianggap merusak generasi muda,” tegasnya.
Miras dan Dampaknya bagi Masyarakat
Minuman beralkohol bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga memiliki risiko kesehatan dan sosial yang serius. Konsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, kecelakaan, kekerasan, gangguan kesehatan mental, serta masalah sosial lainnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan bahwa konsumsi alkohol berkaitan dengan jutaan kematian secara global setiap tahunnya.
Dalam perspektif Islam, khamr atau minuman yang memabukkan juga telah dilarang secara tegas. Al-Qur’an menyebut khamr sebagai “rijsun min ‘amal asy-syaithan” atau perbuatan keji dari pekerjaan setan dan memerintahkan umat Islam untuk menjauhinya.
Karena dampaknya yang dapat menjadi pintu berbagai kerusakan, dalam khazanah Islam khamr kerap disebut sebagai “ummul khaba’its” atau induk segala keburukan. Istilah ini menggambarkan betapa seriusnya bahaya minuman memabukkan karena dapat menghilangkan akal sehat dan mendorong seseorang melakukan berbagai perbuatan tercela.
FPI dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Sikap menolak peredaran miras juga bukan hal baru bagi Front Persaudaraan Islam. Di bawah kepemimpinan Imam Besar Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab, FPI sejak lama dikenal aktif menyuarakan pemberantasan berbagai penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian, prostitusi, narkoba, serta peredaran minuman keras.
Bagi FPI, pemberantasan penyakit masyarakat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial, melindungi generasi muda, serta mencegah berbagai bentuk kemaksiatan yang dinilai merusak masyarakat.
Aksi di Bandung tersebut pun menjadi momentum bagi massa untuk kembali menyampaikan tuntutan agar peredaran miras mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Massa berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait pengawasan dan penertiban distribusi minuman keras, serta penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang dinilai menistakan atau melecehkan Al-Qur’an.
















