MAI Bertemu Komisi III DPR, Dorong RUU Perampasan Aset Tetap Lindungi Hak Warga Negara

 


Rabu, 19 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Masukan tersebut disampaikan Presidium MAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan laporan resmi Komisi III DPR RI, rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Rapat berlangsung terbuka untuk umum dan berakhir pada pukul 14.35 WIB.

Dalam rapat tersebut hadir dua dari empat pimpinan Komisi III, 25 dari 45 anggota Komisi III, serta seluruh delapan fraksi di DPR RI. Dari pihak MAI, delegasi dipimpin Dr. H. Das'ad Latif, Ph.D. selaku pimpinan delegasi Presidium MAI.

Sembilan Tokoh Presidium MAI

Majelis Arah Indonesia merupakan wadah yang baru diperkenalkan kepada publik pada Juni 2026. MAI menyatakan dirinya bukan oposisi maupun pendukung pemerintah, melainkan mitra strategis yang memberikan gagasan, masukan dan pemikiran mengenai arah bangsa.

Jajaran Dewan Presidium MAI terdiri dari:

Prof. Abdul Somad, Ph.D.

Dr. H. Das'ad Latif, Ph.D.

KH. Fahmi Salim, Lc., M.A.

Iwel Sastra, S.H., M.Si.

KH. Nonop Hanafi, M.Pd.I.

Ustaz Slamet Ma'arif, S.Ag., M.M.

KH. Toha Yusuf Zakariya, Lc.

Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec.

Dr.Phil. Habiburrahman El Shirazy, Lc., M.A.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan anggota Presidium MAI juga hadir dalam Silaturahmi Nasional dan Pleno I MAI di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, pada 10 Agustus 2026, yakni KH Toha Yusuf Zakariya, Dr. Das'ad Latif, Fahmi Salim, KH Nonop Hanafi, Dr. Habiburrahman El Shirazy, Ustaz Slamet Ma'arif dan Iwel Sastra.

MAI Dukung RUU Perampasan Aset

Dalam pertemuan dengan Komisi III, MAI secara tegas menyatakan dukungan terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Perwakilan MAI, KH. Toha Yusuf Zakariya, mengatakan RUU tersebut penting sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. MAI menilai penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap dibarengi dengan kepastian hukum, pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

14 Rekomendasi MAI

Secara khusus, MAI menyampaikan 14 rekomendasi kepada Komisi III DPR RI.

Pertama, MAI mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kedua, hubungan antara aset dan tindak pidana harus ditegaskan sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan.

Ketiga, proses pidana tetap ditempatkan sebagai mekanisme utama. Sementara mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) hanya digunakan secara terbatas dalam kondisi tertentu yang dirumuskan secara ketat.

Keempat, MAI meminta adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.

Kelima, standar pembuktian harus ditentukan secara jelas sehingga perampasan aset tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan.

Keenam, pembalikan beban pembuktian dapat diatur secara proporsional, tetapi tetap harus mempertahankan asas praduga tak bersalah dan due process of law.

Ketujuh, pihak ketiga yang beritikad baik harus memperoleh perlindungan serta mekanisme keberatan yang efektif apabila asetnya menjadi objek perampasan.

Kedelapan, diperlukan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta pertanggungjawaban dan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Kesembilan, MAI mengusulkan sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan dan dapat diaudit, termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.

Kesepuluh, hasil perampasan aset harus diprioritaskan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik.

Kesebelas, kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership perlu diperkuat untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri maupun aset yang disamarkan melalui struktur kepemilikan yang kompleks.

Keduabelas, RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana serta berbagai peraturan terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.

Ketigabelas, UU Perampasan Aset harus dirancang untuk kepentingan jangka panjang dan bukan menjadi instrumen yang diarahkan untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok ataupun satu rezim pemerintahan.

Keempatbelas, nilai keadilan dan kemaslahatan harus menjadi landasan etik, termasuk prinsip hifz al-māl, yakni melindungi kekayaan publik sekaligus menjamin hak atas harta warga negara yang diperoleh secara sah.

Fahmi Salim: Mengingatkan Penguasa Bukan Pembangkangan

Selain KH. Toha Yusuf Zakariya, KH. Fahmi Salim, Lc., M.A. juga menyampaikan pandangan MAI dalam forum tersebut.

Fahmi mengatakan penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat merupakan bagian dari kecintaan kepada bangsa dan negara. Menurutnya, mengingatkan penguasa dengan cara yang baik, beradab, berbasis data dan argumentasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral.

Ia juga menegaskan bahwa MAI memilih jalur konstitusional dan dialogis dalam menyampaikan kritik maupun gagasan.

"Kehadiran Majelis Arah Indonesia bukan untuk menabuh genderang konflik atau kegaduhan politik," ujar Fahmi.

Menurutnya, MAI tidak memilih jalan pengerahan massa, melainkan menggunakan forum resmi seperti RDPU DPR untuk menyampaikan gagasan.

Fahmi juga menegaskan bahwa MAI tidak bermaksud memprovokasi masyarakat, menggalang aksi yang mengarah pada anarki, ataupun membentuk pemerintahan tandingan dan kabinet bayangan.

DPR Apresiasi Masukan MAI

Dalam laporan resmi rapat, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan MAI. DPR menilai masukan tersebut dapat memperkaya materi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Komisi III juga meminta penjelasan mengenai jenis aset yang dapat dirampas serta menekankan bahwa pemanfaatan hasil perampasan harus memperhatikan orientasi kepada korban dan kepentingan publik.

Rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan bersama. Dalam laporan resmi DPR, bagian kesimpulan tercatat “tidak ada kesimpulan”, sementara rapat ditutup pada pukul 14.35 WIB.

Tidak Hanya RUU Perampasan Aset

Pertemuan MAI dengan Komisi III sebenarnya memiliki agenda yang lebih luas. Dalam laporan resmi DPR, Presidium MAI tercatat menyampaikan empat kelompok rekomendasi, yaitu:

rekomendasi terhadap RUU Perampasan Aset;

rekomendasi penguatan profesionalisme TNI-Polri dan pemberantasan korupsi;

rekomendasi pemberantasan judi online, pinjaman online dan narkoba;

masukan tambahan serta harapan MAI kepada Komisi III DPR RI.

Dengan demikian, pertemuan MAI dan DPR tidak hanya membahas teknis penyusunan RUU Perampasan Aset, tetapi juga menjadi ruang penyampaian pandangan masyarakat sipil mengenai penegakan hukum dan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Pertemuan tersebut sekaligus menunjukkan posisi MAI yang sejak awal menyatakan ingin menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga negara melalui jalur dialog, kajian serta penyampaian gagasan berbasis nilai, ilmu pengetahuan dan kepentingan nasional.