Ketum FPI Datangi Korban Kekerasan Pejompongan, Desak Polisi Tangkap Pelaku: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

 


Sabtu, 29 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad bin Husein Alatas beserta rombongan pengurus DPP FPI, mendatangi RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026), untuk menjenguk Faturohman alias Fatur, pelajar berusia 18 tahun yang menjadi korban kekerasan dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Kamis (27/8/2026) malam.

Usai menjenguk Fatur, Habib Muhammad bin Husein Alatas juga bertakziah ke kediaman Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Bambang merupakan pedagang cermin berusia sekitar 60 tahun yang meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di tengah kericuhan pascademonstrasi di kawasan tersebut.

Kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk belasungkawa. Ketua Umum FPI juga memberikan santunan kepada Fatur dan keluarga almarhum Bambang, dan menawarkan bantuan hukum kepada keluarga Fatur dan Bambang serta meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara serius dan transparan.

Habib Muhammad bin Husein Alatas mendesak polisi segera mengidentifikasi, menangkap dan memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap kedua korban.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan terhadap orang-orang tertentu dalam kerusuhan secara umum. Kasus kekerasan terhadap warga yang terjadi di Pejompongan harus diusut secara khusus hingga pelaku utamanya terungkap.

"Jangan sampai rakyat yang menjadi korban justru tidak mendapatkan keadilan. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum," demikian sikap yang disampaikan dalam kunjungan tersebut.

Fatur Diseret, Dipukuli dan Dilukai

Kasus yang menimpa Faturohman mendapat perhatian luas setelah video penganiayaan terhadap dirinya beredar di media sosial.

Sejumlah media melaporkan Fatur mengaku diseret keluar dari gang tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang diduga dari ormas GRIB Jaya ketika situasi di Pejompongan sedang ricuh.

Fatur mengaku kemudian dipukul dan ditendang. Ia mengalami luka lebam pada bagian kepala, wajah, dada dan bahu. Pada bagian leher, korban juga mengalami luka yang harus mendapatkan jahitan.

Dalam keterangannya kepada media, Fatur mengaku sempat dituduh sebagai provokator sebelum mengalami kekerasan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena korban merupakan warga yang berada di sekitar permukiman ketika kericuhan berlangsung, bukan pihak yang sedang berada di tengah aksi demonstrasi.

Bambang, Pedagang Cermin, Meninggal Dunia

Sementara itu, Bambang Setiawan menjadi korban yang meninggal dunia.

Bambang dilaporkan mengalami pengeroyokan di Jalan Pejompongan Raya pada Kamis malam. Sejumlah pemberitaan menyebut korban dipukuli dan mengalami kekerasan menggunakan benda seperti bambu sebelum akhirnya dievakuasi dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Bambang kemudian dibawa ke RS TNI AL Dr. Mintohardjo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi sempat mengajukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Bambang. Namun pihak keluarga menolak autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.

Kepergian Bambang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Ia dikenal sebagai pedagang cermin yang sehari-hari mencari nafkah di kawasan Pejompongan.

FPI: Video Harus Jadi Petunjuk untuk Mengungkap Pelaku

FPI menilai rekaman video yang beredar luas di media sosial harus dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Apabila terdapat orang yang terekam melakukan pemukulan, penyeretan, penendangan atau tindakan kekerasan lainnya terhadap korban, maka identitas dan perannya harus ditelusuri serta diperiksa.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap para pelaku penyerangan, terlebih bukti rekaman video yang memperlihatkan wajah-wajah pelaku sudah beredar luas di media sosial.

"Video beredar begitu luas, wajah-wajah pelaku sangat jelas. Kami menuntut kepada aparat hukum, terkhusus pihak kepolisian, untuk segera bertindak, jangan berlambat-lambat. Karena jika aksi premanisme dibiarkan, ini berbahaya dan bisa mengganggu stabilitas," tuturnya.

Terkait tawaran bantuan hukum tersebut, Habib Muhammad menyebutkan bahwa pihak keluarga saat ini masih memegang janji dari aparat yang menyatakan proses hukum tengah berjalan.

Pihak keluarga pun berencana terus memperbarui informasi perkembangan kasus kepada FPI.

"Artinya kasus ini dalam pengawasan FPI. Kami dari FPI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai tertangkap semua pelakunya," tutur Habib Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Muhammad juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun kepada keluarga korban, serta menegaskan pentingnya menjunjung tinggi aturan hukum.

"Kami memberikan pesan kepada siapa pun jangan melakukan intimidasi kepada keluarga. Negeri ini negeri hukum, bukan negeri preman, negeri yang punya aturan," ujarnya.

FPI juga meminta polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengarahkan atau memiliki keterkaitan dengan tindakan kekerasan tersebut.

Semua pihak yang terlihat dalam rekaman dan diduga memiliki kaitan dengan peristiwa, menurut FPI, patut dimintai keterangan secara profesional.

FPI Minta Hercules Diperiksa Jika Memang Berada di Lokasi

Dalam konteks ini, FPI juga meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan peristiwa di lapangan.

Nama Hercules menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya tersebut berada di sekitar lokasi kericuhan.

Perkembangan terbaru menunjukkan pihak GRIB Jaya mengakui Hercules memang berada di titik kericuhan, tetapi membantah bahwa kehadirannya berarti terlibat dalam kerusuhan. Pihak GRIB Jaya mengklaim Hercules datang untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas.

Karena itu, permintaan pemeriksaan terhadap Hercules bukan berarti menyatakan dirinya sebagai pelaku. Pemeriksaan diperlukan apabila penyidik menilai keterangannya relevan untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Dengan demikian, segala tuduhan harus dibuktikan melalui penyelidikan, saksi, rekaman video, bukti forensik dan alat bukti lain yang sah.

Polisi Sudah Tetapkan 45 Tersangka

Desakan pengusutan tersebut disampaikan ketika Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pascademonstrasi 27 Agustus.

Dari 322 orang yang diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok atau klaster. Dalam klaster dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, penyidik memeriksa 71 orang dan kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kerusuhan, antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, 19 anak panah, rantai besi dan tongkat bambu.

Namun, sampai informasi terakhir yang diberitakan pada 29 Agustus, penetapan 45 tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan kerusuhan secara keseluruhan. Belum ada keterangan bahwa seluruh atau sebagian dari 45 tersangka itu telah ditetapkan sebagai pelaku spesifik dalam kasus penganiayaan Bambang dan Fatur.

GRIB Jaya Membantah Terlibat Secara Organisasi

Di sisi lain, GRIB Jaya membantah organisasi tersebut terlibat dalam kerusuhan 27 Agustus.

Sebelum aksi berlangsung, Hercules bahkan diberitakan mengimbau peserta demonstrasi agar menjaga ketertiban dan tidak mengganggu keamanan Jakarta.

Pihak GRIB Jaya juga mengklaim bahwa kehadiran Hercules di lokasi bukan untuk ikut melakukan kerusuhan, melainkan memantau situasi dan menjaga kondusivitas.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berbagai informasi serta video yang beredar terkait dugaan keterlibatan organisasi maupun individu tertentu.

Artinya, sampai proses penyelidikan selesai, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.

"Jangan Ada yang Kebal Hukum"

FPI menegaskan kasus Bambang dan Fatur tidak boleh tenggelam di tengah proses penanganan kerusuhan 27 Agustus secara umum.

Seorang warga telah kehilangan nyawa, sementara seorang pelajar harus menjalani perawatan setelah mengalami luka-luka.

Karena itu, FPI meminta aparat bekerja secara profesional, terbuka dan tidak tebang pilih.

Jika video yang beredar memang dapat membantu mengidentifikasi pelaku, maka rekaman tersebut harus diperiksa secara forensik dan dijadikan salah satu bahan penyelidikan.

Jika ada orang yang terlihat berada di lokasi, keterangannya dapat dimintai sepanjang relevan dengan perkara.

Dan apabila ditemukan bukti keterlibatan pidana, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum.

Tidak boleh ada warga sipil menjadi korban kekerasan lalu kasusnya berhenti tanpa kejelasan. Tidak boleh pula ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki nama besar, jabatan, organisasi atau pengaruh.

FPI menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban dan mengawal agar kasus kekerasan terhadap Bambang Setiawan dan Faturohman dapat diusut sampai tuntas.

Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum: siapa sebenarnya para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Bambang dan Fatur, dan kapan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum?

Sejumlah liputan IBTV terkait kunjungan takziyah rombongan DPP FPI, klik:

https://youtube.com/shorts/Okpwj2xUuO4?si=wXx0XkE9_p2f9K8c 

https://youtu.be/Z0K1nqmdN3U?si=0R08wAu_B1vT9etw 

https://youtu.be/hbBYW_LYFSE?si=rCLBvR8TyM7_d09E 

https://youtu.be/BwIHiu2IfO8?si=iNqae9ZYzc3J06JZ