KEMANA NARASI HAM PIGAI? APAKAH SUARANYA HANYA UNTUK BELA PROGRAM MBG PRABOWO?

 


Sabtu, 22 Agustus 2026

Faktakini.info

KEMANA NARASI HAM PIGAI? APAKAH SUARANYA HANYA UNTUK BELA PROGRAM MBG PRABOWO?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Sudah nyaris sepekan hirup pikuk pelarangan jilbab di Universitas Pertahanan (Unhan) ramai dibincangkan netizen. Anggota Majelis Ulama Indonesi dan DPR RI (Cholil Nafis & Yanuar Arif Wibowo) juga ikut berkomentar, mempersoalkan kebijakan Unhan.

Sebagaimana ramai diperbincangkan, Asma Wafa Ahdina (calon kadet Fakultas Kedokteran Militer) yang dinyatakan lulus seleksi pusat Universitas Pertahanan (Unhan). Namun, saat wawancara akademik dan pengarahan, panitia memberikan instruksi lisan. 

Instruksi tersebut meminta para calon kadet putri bersedia melepas jilbab dan memotong rambut pendek selama pendidikan. Karena memegang teguh keyakinannya, Asma memilih mengundurkan diri. Ia sempat menanyakan aturan tertulis mengenai larangan tersebut, namun tidak menemukannya dalam dokumen kontrak resmi.

Dalam konteks hak asasi, apa yang dilakukan oleh Unhan jelas-jelas melanggar konstitusi dan HAM. Menurut UUD 1945 yang menjadi Konstitusi Indonesia, hak beragama diatur dalam tiga pasal utama:

Pasal 28E ayat (1) 

"Setiap orang bebas memeluk agama.Bebas beribadat menurut agamanya."

Pasal 28I ayat (1)

"Hak untuk beragama adalah hak asasi manusia.Hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)"

Pasal 29 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Menjamin untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Memakai jilbab, adalah ibadah yang merupakan manifestasi dari keyakinan akidah Islam. Memakai jilbab di ruang publik bagi muslimah adalah ibadah yang bernilai pahala, sementara mengumbar aurat adalah maksiat yang tercela dan berdosa. 

Adapun menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Di dalam UU HAM, hak ini dijabarkan lebih detail pada pasal-pasal berikut:

Pasal 4

"Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun."

Pasal 22 ayat (1)

"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing.Bebas beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."

Pasal 22 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing.Negara menjamin setiap orang untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Lalu, dimana suara Natalius Pigai selaku Menteri HAM? Apa suaranya, hanya untuk membela Program MBG Prabowo yang disebut sebagai hak Asasi? Atau, Pigai sedang sibuk berkunjung ke pacarnya, hingga lupa ada pelanggaran hak asasi beribadat sesuai agama Islam yang terjadi di Unhan?. [].