Gus Fahrur: Muktamar NU: Mengakhiri Matahari Kembar

 


Sabtu, 22 Agustus 2026

Faktakini.info

Muktamar NU: Mengakhiri Matahari Kembar

Oleh: Dr. Ahmad Fahrur Rozi

Salah satu penyakit paling berbahaya dalam organisasi besar ialah hadirnya dua pusat kekuasaan yang sama-sama merasa berhak menentukan arah. Dalam bahasa politik, keadaan itu kerap disebut matahari kembar: dua figur, dua otoritas, dan dua penafsiran tentang kepemimpinan. Akibatnya, organisasi kehilangan kompas; energi yang seharusnya digunakan untuk melayani umat justru habis mengelola ketegangan elite.

Gejala semacam ini beberapa kali muncul dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Menjelang Muktamar Lampung, publik menyaksikan tarik-ulur antara Ketua Umum PBNU dan Rais Aam mengenai pelaksanaan muktamar. Dalam sejumlah isu nasional, perbedaan sikap antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah juga pernah terbuka ke ruang publik. Belakangan, sengketa mengenai status kepemimpinan di PBNU kembali mengingatkan kita bahwa relasi kedua unsur kepemimpinan tersebut belum benar-benar selesai.

Peristiwa-peristiwa itu seharusnya menjadi alarm. Persoalannya bukan semata siapa yang paling benar, paling kuat, atau paling banyak pendukungnya. Yang lebih mendasar adalah belum sepenuhnya kokoh kesadaran bersama untuk menempatkan struktur kepemimpinan NU sesuai konstitusi dan watak dasarnya sebagai jam’iyah para ulama.

Sejak berdiri pada 1926, NU tidak dirancang sebagai organisasi yang dipimpin oleh politisi, administrator, atau tokoh yang sekadar populer di ruang publik. NU lahir dari ikhtiar para kiai untuk menjaga ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, membimbing umat, serta merawat kehidupan kebangsaan. Nama Nahdlatul Ulama sendiri berarti kebangkitan para ulama.

Karena itu, Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari ditempatkan sebagai Rais Akbar, bukan Ketua Umum Tanfidziyah. Pilihan para pendiri itu mengandung pesan yang sangat jelas: otoritas tertinggi dalam menentukan arah jam’iyah berada pada ulama.

Dalam perkembangannya, terutama ketika NU memasuki gelanggang politik praktis pada era 1950-an, persepsi publik perlahan bergeser. Ketua Umum Tanfidziyah, karena mengelola roda organisasi sehari-hari dan lebih sering tampil di hadapan media, menjadi figur yang paling dikenal. Pernyataannya lebih banyak dikutip, jejaring politiknya lebih terlihat, dan pengaruhnya kerap dianggap paling menentukan.

Dari sinilah lahir kesalahpahaman: seolah-olah Ketua Umum Tanfidziyah adalah pemimpin tertinggi NU.

Kesalahpahaman itu berlanjut pada anggapan bahwa Ketua Umum berkedudukan setara dengan Rais Aam karena sama-sama dipilih dalam muktamar. Pandangan ini perlu diluruskan dengan jernih.

Muktamar memang memberikan mandat kepada keduanya, tetapi mandat itu memiliki fungsi, jenjang kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda. Ketua Umum Tanfidziyah menerima amanat untuk menggerakkan serta melaksanakan kerja organisasi sehari-hari. Sementara Rais Aam memimpin Syuriyah, unsur yang memegang otoritas tertinggi dalam Nahdlatul Ulama.

Kesamaan proses pemilihan tidak otomatis berarti kesetaraan kedudukan konstitusional. Dalam banyak organisasi, sejumlah jabatan dapat sama-sama dipilih, tetapi tetap memiliki batas kewenangan dan garis pertanggungjawaban yang berbeda. Yang menentukan bukan semata bagaimana seseorang dipilih, melainkan mandat apa yang diberikan kepadanya oleh aturan organisasi.

Anggaran Dasar NU Pasal 14 ayat (3) menyatakannya secara tegas: “Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.” Sementara ayat berikutnya menempatkan Tanfidziyah sebagai pelaksana.

Rumusan itu sesungguhnya tidak memerlukan penafsiran yang berbelit-belit. Dalam persoalan strategis organisasi—mulai arah kebijakan, penyelesaian sengketa, hingga masalah yang berpotensi memecah jam’iyah—Syuriyah di bawah kepemimpinan Rais Aam harus menjadi rujukan tertinggi.

Tanfidziyah bukan tandingan Syuriyah. Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan organisasi; Syuriyah adalah penentu arah, pembina, sekaligus penjaga nilai-nilai dasar jam’iyah. Hubungan keduanya bukan hubungan persaingan, melainkan hubungan antara bimbingan dan pelaksanaan—seperti pengasuh dan kepala pondok pesantren yang bekerja dalam satu tujuan.

Meluruskan posisi ini tentu bukan berarti mengecilkan peran Ketua Umum. Justru sebaliknya, posisi Ketua Umum akan semakin kuat, efektif, dan terhormat apabila dijalankan dalam garis kewenangan yang jelas. Ketua Umum bertugas menggerakkan organisasi, membangun jejaring, merancang program, mengelola sumber daya, dan memastikan keputusan organisasi terlaksana dengan baik.

Namun, Ketua Umum tidak seharusnya diposisikan sebagai kutub kekuasaan yang berhadap-hadapan dengan Rais Aam. Bila itu terjadi, setiap perbedaan pandangan mudah berubah menjadi perebutan pengaruh. Warga NU di tingkat bawah pun terdorong memilih kubu, bukan kembali kepada aturan dan adab organisasi.

Padahal, NU tidak dibangun dengan semangat kontestasi kekuasaan. NU dibangun dengan adab, kepatuhan kepada ulama, penghormatan terhadap musyawarah, serta kesediaan mendahulukan kemaslahatan jam’iyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Yang dipertaruhkan saat ini bukan sekadar hubungan personal antara Rais Aam dan Ketua Umum. Yang sedang diuji adalah jati diri NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang menempatkan ulama sebagai penuntun arah.

Karena itu, muktamar perlu menjadi momentum untuk mengakhiri ambiguitas struktural tersebut. Salah satu usulan yang layak dibahas secara serius ialah meninjau kembali mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah.

Apabila pemilihan langsung oleh muktamirin terus melahirkan kesan bahwa Ketua Umum memiliki kedudukan setara dengan Rais Aam, mekanisme lain patut dipertimbangkan melalui prosedur konstitusional. Ketua Umum Tanfidziyah dapat dipilih dan ditetapkan oleh Rais Aam bersama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), berdasarkan sejumlah nominasi yang diajukan oleh pimpinan wilayah dan cabang.

Dengan pola demikian, Ketua Umum tetap memperoleh mandat yang kuat untuk menjalankan organisasi. Namun mandat itu berada dalam satu garis kepemimpinan Syuriyah. Tidak ada lagi ruang bagi tafsir bahwa Tanfidziyah dan Syuriyah merupakan dua pusat kekuasaan yang sejajar serta saling menegasikan.

Usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan Tanfidziyah. Sebaliknya, ia diperlukan untuk menertibkan struktur, memperjelas kewenangan, dan mencegah lahirnya matahari kembar. Ketua Umum tetap memegang peran besar dalam mengelola organisasi, memperluas jaringan, menjalankan program, serta memastikan keputusan-keputusan NU memberi manfaat nyata bagi umat.

Sementara itu, arah dasar, kebijakan strategis, dan otoritas tertinggi tetap berada pada Syuriyah di bawah kepemimpinan Rais Aam. Dengan pola seperti ini, hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah dapat kembali kepada khittah-nya: satu kepemimpinan ulama yang dibantu oleh pelaksana organisasi yang profesional, tangguh, dan bertanggung jawab.

NU tidak membutuhkan dua matahari.

Satu matahari sudah cukup untuk menerangi perjalanan jam’iyah. Dan menurut konstitusi serta sejarah kelahirannya, matahari itu adalah Syuriyah di bawah kepemimpinan Rais Aam.