FUIB Konsolidasi Ormas Islam di Kabupaten Bekasi, Dorong DPRD Segera Terbitkan Raperda Anti LGBT dan Miras

 


Jum'at, 21 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Forum Umat Islam Bekasi (FUIB) dalam beberapa hari terakhir terus melakukan konsolidasi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Bekasi.

Konsolidasi tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap fenomena yang dinilai semakin marak, khususnya terkait LGBT dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bekasi.

FUIB mendorong adanya langkah bersama dari berbagai elemen masyarakat dan meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah legislasi dengan mendorong penerbitan Raperda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan LGBT serta peredaran miras.

Menurut FUIB, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, ormas Islam, serta masyarakat luas. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda.

Konsolidasi dengan berbagai ormas Islam juga menjadi momentum untuk menyatukan aspirasi umat agar dapat disampaikan secara terarah kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi.

FUIB menegaskan bahwa kepedulian terhadap persoalan sosial dan moral merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi yang tetap mengedepankan ketentuan hukum serta ketertiban umum.

Kegiatan konsolidasi ini berlangsung hingga Kamis, 20 Agustus 2026.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, mau kapan lagi?” demikian semangat yang digaungkan FUIB dalam mendorong perhatian bersama terhadap persoalan LGBT dan miras di Kabupaten Bekasi.

Bersama menjaga generasi, bersama mengawal aspirasi umat.