BAIKNYA EKO SULISTYO MENJADI JUSTICE COLLABORATOR
Selasa, 4 Agustus 2026
Faktakini.info
BAIKNYA EKO SULISTYO MENJADI JUSTICE COLLABORATOR
by M Rizal Fadillah
Nama yang paling sering disebut dalam dugaan keterlibatan pembuatan ijazah palsu Joko Widodo di Pssar Pramuka adalah mantan Ketua KPUD Solo Eko Sulistyo. Sukses dengan "prestasi" nya ia diangkat Jokowi menjadi Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) dan kemudian Komisaris PT. PLN (Persero). Kader PDIP Korlap relawan Jokowi ini membantu Jokowi menjadi Walikota dan ditunjuk sebagai Konsultan Dinas Tata Ruang Kota Solo.
Saat bertemu aktivis Rustam Efendi yang menjadi Tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi soal ijazah palsu, Eko Sulistyo yang dituduh terlibat memalsukan menyatakan bahwa "merasa bukan saya yang melakukan". Sementara Rustam berkeyakinan dengan dukungan teman sesama aktivis bahwa Eko Sulstyo terlibat kuat. Hubungannya dengan Ketum relawan Sedulur Jokowi Paiman Raharjo pemilik kios di Pasar Pramuka. Paiman sendiri diangkat oleh Jokowi menjadi Wakil Menteri Desa.
Baik Paiman Raharjo maupun Eko Sulistyo bersama Pratikno dan Joko Widodo telah dilaporkan dalam pengaduan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 13 Mei 2026 oleh Rustam Efendi, Rizal Fadillah, dan Heru Purwanto. Hingga saat ini sudah 20 alat bukti diajukan menyertai pengaduan masyarakat tersebut.
Demi terkuak tuntasnya polemik ijazah palsu Jokowi maka posisi "strategis" Eko Sulistyo sangat membantu. Ia dapat menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang memungkinkan peringanan hukuman atau bebas sepanjang Eko Sulistyo benar-benar menguak fakta hukum orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Jokowi. Narasi "merasa bukan saya yang melakukan" bernilai sangat dalam akan pengetahuannya.
Anggota "Tim Solo" Widodo menyatakan bahwa dalam penyiapan dokumen untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Calon Gubernur DKI 2012 diamanatkan kepada Anggit Nugroho, David A Yunanto, Moh Isnaeni, dan Eko Sulistyo. Sementara menurut kader PDIP yang juga mantan KSP masa Jokowi yaitu Beathor Suryadi, Tim Solo datang ke Jakarta tidak membawa dokumen persyaratan pendaftaran. Disini dugaan pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka itu dilakukan.
Jika proses pemeriksaan dilakukan oleh Kepolisian untuk menindaklanjuti Dumas 13 Mei 2026 nampaknya Eko Sulistyo sulit untuk menghindar dari keterlibatan dalam pemalsuan ijazah. Sang "Korlap" ini hanya bisa selamat jika ia mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator untuk membuka kotak pandora.
Jokowi harus segera ditangkap dan diadili. Ia harus mempertanggungjawabkan 20 tahun masa jabatan sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden RI.
Pasar Pramuka sebagai saksi mati dapat dipanggil kembali.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 4 Agustus 2026
