Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Tolak LGBT dan Desak Perda Anti LGBT
Selasa, 18 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Klaten (AMPK) menggelar aksi damai menolak LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Sambil membawa sejumlah poster berisi penolakan aktifitas LBGT, mereka mendatangi kantor DPRD Klaten, Selasa 18 Agustus 2026.
Intinya, mereka menginginkan adanya regulasi menolak praktik LGBT dan meminta pejabat memberikan teladan kepada masyarakat.
Sekitar 50 perwakilan AMPK termasuk dari FPI Klatem diterima oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko di ruang rapat Badan Anggaran.
Hadir 3 wakil Ketua DPRD Bachtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo, serta Ketua Komisi 4 DPRD Klaten, Sutarno dan Eko Prasetyo.
Hadir pula Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Pj Sekda Jaka Purwanto, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pehubungan, Satpol PP dam Damkar, Plt Kepala Disbudporapar, Kepala Disdik, Kepala DissosP3APPKNB Klaten dan pihak terkait.
Dalam acara itu, Ustad Bony Azwar menegaskan, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten terdiri atas tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ormas Islam.
"Langkah kami ini ingin menyelamatkan Klaten, karena fenomena LGBT yang terjadi di Klaten sangat memprihatinkan. Bisa dikatakan Klaten darurat LGBT,'' tegas Bony Azwar.
Dia prihatin karena kaum LGBT ternyata mendapatkan panggung bahkan diperbolehkan ikut karnaval yang ditonton banyak orang.
Saat ini, diperkirakan ada 1000 lebih boti dan mayoritas generasi muda, ujung-ujungnya berdampak pada kasus HIV yang cukup besar. Data Juni 2026, kasus HIV tertinggi di Semarang, kedua Solo yang ditopang Klaten dan sekitarnya.
"Kami menuntut dibuat Perda atau Perbup yang melarang praktik LGBT. Sekarang ini, banyak cafe buka 24 jam yang dijadikan tempat transaksi, tak hanya seks tapi juga miras dan narkoba,'' ujar Bony Azwar.
Sekretaris AMPK, Anton Sanjaya menambahkan, mereka sudah mengingatkan KPA Klaten akan bahaya LGBT sejak 15 tahun lalu.
Persoalan LGBT sudah luar biasa. Dulu mereka pernah minta izin sweeping rumah yabg digunakan untuk perkumpulan LGBT. Kelompok itu bahkan menyediaan anak untuk para pedofil. Transaski di hotel-hotel di Jogja dan Solo.
''Aktifitas LBGT juga dipantau di medsos, ada grup FB yang anggotanya di atas 1.000 orang. Keprihatinan kami, ada dari kalangan pelajar,'' imbuh dia.
Kemudian dia membacakan 7 poin pernyataan sikap AMPK dihadapan DPRD dan Bupati, dengan penegaskan tentang perlunya regulasi.
''Penolakan praktik LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tindakan yang melanggar hukum maupun merendahkan harkat dan martabat manusia,'' ujar dia.
Apa yang disampaikan AMPK mendapat sambutan positif dan dukungan dari DPRD dan Bupati. Mereka akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
''Aspirasi ini disampaikan masih dalam momentum peringatan 17 Agustus, semoga segera ditindaklanjuti,'' kata Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
Dia menambahkan, untuk pembuatan Perda ada mekanismenya, belum bisa dipastikan apakah bisa terealisasi di tahun 2026 atau 2027.
''Intinya kami setuju ada regulasi, terima kasih atas masukannya. Nanti akan dibahas antara pimpinan DPRD bersama alat kelengkapan DPRD,'' ujar dia.
Bupati Hamenang juga mendukung usulan adanya regulasi. Saat ini, DissosP3APPKB sudah mempunyai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
''Terima kasih, karena sudah memilih saluran yang tepat, mengedepankan rembuk bareng untuk menyelesaikan masalah dan kepedulian pada generasi muda,'' kata Bupati.
Sumber: suaramerdeka.com






