[Video] Audiensi Bersama Pemkab, FPI Kab Sukabumi Desak Penegakan Perda Miras, Narkoba, Pelacuran dan Tindak Asusila Serta Pembuatan Perda LGBTQ
Selasa, 14 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Berangkat dari kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat, FPI Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah tokoh masyarakat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/7/2026) di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya, para tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan, serta diterima langsung oleh Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah terkait. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis, dengan berbagai aspirasi masyarakat disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, FPI Kab.Sukabumi dan Tokoh Masyarakat menyampaikan dorongan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat penegakan Peraturan Daerah Perda No 5 Dan 7 Tahun 2015, yang berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, prostitusi, serta tindak asusila. Selain itu, mereka juga mengusulkan pembuatan Perda penolakan perilaku LGBTQ.
Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa gerakan tersebut lahir dari rasa cinta dan kepedulian terhadap masyarakat serta keinginan untuk menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
"Gerakan ini didasarkan pada kecintaan dan kepedulian kami sebagai warga Kabupaten Sukabumi untuk menjaga wilayah kami dari berbagai bentuk kemaksiatan dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh miras, narkoba, serta praktik prostitusi, dan LGBTQ" ujarnya.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan pandangan FPI Kab.Sukabumi dan sejumlah tokoh masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap perilaku LGBTQ berdasarkan keyakinan agama dan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah daerah menerima penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses dialog dengan masyarakat.
Para peserta audiensi menilai bahwa bahayanya minuman keras dan narkoba menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Sementara itu, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu kehidupan keluarga, menurunkan produktivitas, hingga berujung pada tindak kriminal.
Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui penegakan hukum, edukasi, serta pembinaan masyarakat dinilai penting untuk terus diperkuat.
Audiensi ditutup dengan penyampaian pernyataan sikap FPI Kabupaten Sukabumi bersama para tokoh masyarakat yang berisi dukungan terhadap penegakan Perda terkait miras, narkoba, prostitusi, dan tindak asusila, serta penyampaian aspirasi mereka mengenai isu LGBTQ dan mendorong pembuatan Perda Penolakan LGBTQ.
Mereka berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, religius, dan sejahtera menuju cita-cita "Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah."
Klik video:

