Tim Kuasa Hukum Babe Aldo Nilai Proses Penetapan Tersangka Diduga Cacat Prosedur, Siap Tempuh Praperadilan

 


Kamis, 23 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Tim Penasehat Hukum Ali Ridhok alias Babe Aldo menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terhadap kliennya. Dalam rilis pers yang diterbitkan pada 22 Juli 2026, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Babe Aldo diduga dilakukan secara terburu-buru dan mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunawan, S.H., Ihsan, S.H., serta Farid Fathur F dan Susanto Lex Wu menjelaskan bahwa pada Rabu (22/7/2026), Babe Aldo awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA atau sekitar 7,5 jam. Namun, hanya berselang sekitar dua jam setelah pemeriksaan selesai, Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut kuasa hukum, dalam rentang waktu tersebut penyidik menerbitkan empat dokumen sekaligus, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.

Saat meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyebut penyidik hanya menyampaikan bahwa telah terdapat dua alat bukti yang cukup tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam rilisnya, tim penasehat hukum mengemukakan empat keberatan utama. Pertama, mereka menilai peningkatan status dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu dua jam diduga tidak memenuhi tata cara gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Kedua, penahanan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 21 KUHAP karena menurut mereka Babe Aldo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Ketiga, tim kuasa hukum menyatakan adanya dugaan penghalangan terhadap hak pembelaan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), yakni Pimpinan Redaksi CINEWS.ID, disebut ditolak penyidik.

Keempat, mereka berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik sehingga semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021.

Atas dasar itu, tim penasehat hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Selatan mengevaluasi proses penyidikan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers RI, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.

Dalam penutup rilisnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa apabila seorang wartawan dapat ditahan dalam waktu singkat setelah diperiksa terkait tugas jurnalistiknya, maka menurut mereka hal tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Kalimantan Selatan maupun pihak pelapor atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. Proses hukum terhadap Babe Aldo masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Transkrip Lengkap Rilis Pers

RILIS PERS

TIM PENASEHAT HUKUM ALI RIDHOK alias BABEH ALDO BIN (ALM) HUSEIN

GUNAWAN, S.H. & IHSAN, S.H.

"2 JAM DARI SAKSI JADI TERSANGKA: PENEGAKAN HUKUM DI DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL DIDUGA CACAT PROSEDUR"

BANJARMASIN, 22 JULI 2026 – Kami Tim Penasehat Hukum dari Ali Ridhok alias Babeh Aldo, Wartawan CINEWS.ID, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang dialami klien kami.

KRONOLOGI PERISTIWA

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, kami mendampingi klien kami memenuhi undangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Pukul 10.35 WITA s.d. 18.00 WITA: Pemeriksaan berlangsung selama ±7,5 jam dengan jeda hanya untuk makan dan sholat.

Pukul 20.00 WITA: Selang 2 jam setelah pemeriksaan selesai, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kurun waktu tersebut diterbitkan 4 surat sekaligus:

S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Penetapan Tersangka.

SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Perintah Penahanan.

STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Tanda Penerimaan Penyitaan.

Surat Perintah Penggeledahan.

Saat kami meminta kejelasan alasan penetapan, penyidik hanya menjawab "telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup" tanpa merinci.

TEMUAN 4 PELANGGARAN SESUAI KUHAP

1. TERBURU-BURU & ABAIKAN TATA CARA GELAR PERKARA

Dasar Hukum: Pasal 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Peningkatan status wajib melalui Gelar Perkara untuk menguji minimal 2 alat bukti.

Fakta: Dari saksi langsung jadi tersangka dalam 2 jam di hari yang sama.

Akibat Hukum: Cacat prosedur, dapat dibatalkan melalui Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP.

2. PENAHANAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

Dasar Hukum: Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Penahanan hanya boleh jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Fakta: Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk.

Akibat Hukum: Penahanan bersifat sewenang-wenang.

3. MENGHALANGI HAK PEMBELAAN & SAKSI MERINGANKAN

Dasar Hukum: Pasal 54, 55, 56 KUHAP jo. Pasal 116 ayat (3) KUHAP.

Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

Fakta: Permintaan menghadirkan saksi meringankan, Sdr. Ibnu Ferry selaku Pimpinan Redaksi CINEWS.ID ditolak dengan alasan "harus izin pimpinan". Bahkan sempat terjadi argumentasi sengit di ruang pemeriksaan.

Akibat Hukum: Penyidikan tidak objektif dan tidak mencari kebenaran materiil sebagaimana Pasal 5 KUHAP.

4. KRIMINALISASI TERHADAP KARYA JURNALISTIK

Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, 5, 8 jo. SE Kapolri No. 2 Tahun 2021.

Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

Fakta: Barang bukti yang disita terkait produk jurnalistik. Klien kami hadir dengan atribut pers.

Akibat Hukum: Ini adalah kriminalisasi pers dan menciptakan chilling effect terhadap kemerdekaan pers sebagaimana Pasal 28F UUD 1945.

TUNTUTAN KAMI

Meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang dinilai cacat hukum.

Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.

Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers kepada Dewan Pers RI.

Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.

Kami menegaskan: "Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam."

Banjarmasin, 22 Juli 2026

Hormat kami,

TIM PENASEHAT HUKUM

Gunawan, S.H.

Ihsan, S.H. (Litigasi)

Farid Fathur F – Susanto Lex Wu (Non Litigasi)