Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Perkara Tak Dilanjutkan
Kamis, 23 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Eksepsi Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden Jokowi dikabulkan PN Jakarta Timur. Dakwaan JPU batal demi hukum, perkara tak dilanjutkan, Kamis (23/7/2026).
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara. Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
"Alhamdulillah. Majelis Hakim telah menerima eksepsi yang diajukan oleh Tim Pembela dr. Tifa. Dengan putusan tersebut, dr. Tifa dinyatakan bebas dari perkara ini.", ujar doktrr Tifa di akun resminya.
"Terima kasih kepada Allah SWT atas pertolongan-Nya. Terima kasih kepada Tim Pembela Dokter Tifa, Keluarga, Sahabat, dan seluruh masyarakat yang selama ini memberikan doa, dukungan, serta kepercayaan.", tutupnya.
Sumber: kompas.com dan lainnya
