The Art of "Numpang" Level Dewa: Ketika Bayar Sewa Kagak, tapi Minta Pesangon Rp50 Juta"

 


Selasa, 7 Juli 2026

Faktakini.info

The Art of "Numpang" Level Dewa: Ketika Bayar Sewa Kagak, tapi Minta Pesangon Rp50 Juta"

Selamat datang di Surabaya, kota pahlawan, kota Persebaya, dan tampaknya… kota di mana hukum kepemilikan tanah bisa bergeser dari hukum perdata ke hukum "Pokoke Aku Wis Suwe Nang Kene"

Baru-baru ini netizen dihebohkan oleh drama real estat komedi-tragis yang terjadi di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng. Kisahnya bikin dahi berkerut sampai menembus ubun-ubun. Bayangkan, Anda beli rumah sah secara hukum tahun 2014, sertifikat sudah balik nama atas nama Anda sendiri tahun 2018, tapi sampai tahun 2026 ini, Anda masih berstatus sebagai "tamu yang tak dianggap" di properti sendiri.

Mari kita bedah kelucuan sekaligus keprihatinan dari kasus ajaib ini.

Jurus Andalan: "Garis Keturunan Numpang"

Pihak pengontrak, diwakili oleh Ibu Titik, mengeluarkan argumen yang bikin para ahli hukum pidana maupun perdata langsung pengin pensiun dini. Dalihnya? "Dari mbah saya sudah tinggal di sini. Jadi sudah generasi ketiga.

Luar biasa. Ini namanya dinasti kos-kosan tanpa bayar. Kalau konsep ini dilegalkan, besok-besok orang yang ngontrak di dekat istana presiden selama tiga generasi bisa langsung klaim hak milik atas Istana Negara.

Lebih ajaibnya lagi, si pengontrak protes kenapa Pak Bambang (pembeli sah) membalik nama sertifikat itu ke namanya sendiri, bukan ke nama keluarga pengontrak. Logika macam apa ini? Anda yang beli pakai uang sendiri, ya masa dibalik nama ke nama tetangga sebelah? Gak sekalian dibalik nama ke nama Ketua RT-nya, Bu?

Sudah bertahun-tahun menempati rumah orang tanpa bayar sewa sepeser pun, jangankan tahu diri, mereka malah pasang tarif kompensasi Rp50 juta per Kepala Keluarga (KK) kalau disuruh pindah. Plus, minta akses jalan diperlebar biar gampang angkut barang. Ini mau pindahan atau mau pawai pembangunan? Sungguh sebuah audacity yang

Mediasi "Solutif" yang Bikin Netizen Elus Dada!

Melihat benang kusut ini viral, turunlah sang juru selamat birokrasi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji. Beliau datang, melihat sertifikat asli Pak Bambang, dan dengan tegas (awalnya) menyatakan bahwa Pak Bambang adalah pemilik sah. “Sertifikat itu bukti kepemilikan... sampean itu orang luar,” kata Cak Ji.

Good. Mantap. Logika hukum berjalan lurus. Tapi tunggu sampai bagian akhir mediasinya.

Entah karena cuaca Surabaya lagi panas atau pengin cepat kelar, keputusan mediasi yang diambil malah bikin netizen kena mental: Pak Bambang si pemilik sah disuruh bayar Rp5,5 juta per KK ke pengontrak yang sudah "menjajah" rumahnya gratisan bertahun-tahun, plus dikasih waktu sebulan buat pindah.

Wajar saja kalau kolom komentar YouTube langsung meledak. Netizen kompak terheran-heran. Ini mediasi atau pemerasan legal yang difasilitasi pejabat publik?

Kritik Keras untuk Pemkot: Model mediasi jalan tengah yang "ngawur" seperti ini justru menciptakan preseden buruk. Ini seperti memberi pesan tersirat: "Silakan duduki tanah orang lain secara ilegal, nanti kalau diusir, pemerintah akan bantu kamu minta uang pesangon ke pemilik aslinya." Di mana keadilannya buat Pak Bambang yang sudah bayar pajak bumi bangunan dan beli rumah pakai uang halal?

Paradigma Baru: Salah tapi Dilindungi"

Akun @myname di kolom komentar benar-benar mewakili suara hati masyarakat waras. Kalau model penyelesaian konflik seperti ini terus dipelihara, trust issue masyarakat terhadap penegak keadilan bakal makin merosot. Hukum tidak lagi dilihat berdasarkan bukti hitam di atas putih (SHM), melainkan berdasarkan siapa yang paling jago pasang muka tembok dan bertahan paling lama.

Untuk Pak Bambang, kami hanya bisa mengirimkan doa dan rasa simpati yang mendalam atas kesabaran tingkat dewa yang Anda miliki. Dan untuk Cak Ji, mohon maaf, kali ini mediasinya blunder kuadrat. Menjadi pemimpin yang humanis itu baik, tapi jangan sampai demi terlihat "peduli rakyat kecil", hukum dan hak milik warga yang taat aturan malah dikorbankan secara berjamaah.

Yuk, mulailah sadar hukum. Numpang ya numpang, kalau sudah bukan haknya, tahu diri adalah jalan ninja terbaik.