Mahfud MD: Kasus Ijazah Gugur Jika Jokowi Tidak Hadir Sidang, Berarti Dia Tidak Mau Membuktikan
Selasa, 7 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo dapat gugur apabila pelapor tidak hadir dan tidak membuktikan laporannya di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud terkait perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma. Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (9/7/2026) dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Mahfud menjelaskan, laporan yang diajukan Jokowi merupakan perkara delik aduan.
Menurutnya, dalam perkara tersebut pelapor perlu hadir untuk membuktikan dugaan kerugian yang dialaminya di hadapan hakim.
"Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu," jelas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
Mahfud mengatakan kehadiran pelapor dalam persidangan dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti hadir langsung, mengikuti sidang secara virtual, atau memberikan kuasa kepada pihak lain apabila terdapat kendala tertentu.
Namun, ia menilai apabila Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan akan datang ke persidangan, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensinya.
"Karena kan selama ini dia katakan 'saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan'. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi," ujar Mahfud.
Mahfud menilai apabila Jokowi tidak hadir dengan alasan tertentu, termasuk jika ada langkah lain yang membuat kehadirannya dianggap tidak diperlukan, hal tersebut dapat memunculkan persoalan di masyarakat.
Menurutnya, meski perkara dapat selesai secara formal, pertanyaan publik mengenai persoalan tersebut bisa tetap muncul.
"Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah," tegas Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak dengan menyatakan Dokter Tifa benar atau salah.
Menurutnya, kebenaran dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
"Kalau saya sendiri ya pasal-pasal yang menggunakan IT itu nggak tepat. Tetapi nantilah itu, biar di pengadilan," ungkapnya.
Sumber: internet
