Tegas! Pihak Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung dan Buktikan Dalil Kerugian di Sidang

 


Sabtu, 4 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berharap Joko Widodo (Jokowi) bisa hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami.

"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," ucap Ramdansyah.

Ia kemudian menilai, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.

Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah.

"Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak kesempatan restoratif justice (RJ) atau damai, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya imbas konflik terkait ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo.

Hal itu disampaikan dokter Tifa, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama pengadilan, sekira pukul 11.30 WIB, majelis hakim mulanya menyampaikan bahwa dokter Tifa didakwa dengan pasal dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga dia bisa mengupayakan perdamaian dengan pihak penggugat.

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, itu UU 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian, apabila tidak (memilih damai), apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau 206 ayat (1) saudara akan mengajukan perlawanan? Begitu ya. Silakan konsultasikan ke penasihat hukumnya," ucap ketua majelis hakim kepada dokter Tifa, dalam persidangan.

Dokter Tifa lantas menjalankan perintah hakim. Ia berdiri dan bergerak mendekati meja tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Sumber: tribunnews.com