Tegas! Di PN Jaktim, Pesan Dokter Tifa ke Jokowi: Saya Berani Hadir, Anda Juga Harus Hadir
Kamis, 2 Juli 2026
Faktakini.info
Tersangka perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifa atau Tyassuma Tifauzia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PN Jaktim memperbolehkan siaran langsung pada sidang perdana, namun membatasi pada tahap pembuktian. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan aturan tersebut berkaitan dengan prosedur pemeriksaan saksi.
“Khusus sidang perdana, PN Jaktim memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung. Namun dalam tahap pembuktian, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan pihak tidak memperkenankan live streaming. Pasalnya, hal tersebut diatur undang-undang yang menyatakan keterangan para saksi tidak saling mendengar,” kata Immanuel.
Ia juga menegaskan keterbatasan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung sekitar 70–80 orang.
“Diharapkan juga kepada masyarakat, karena ini persidangan secara live, untuk tidak terlalu menghadiri secara langsung persidangan di Jakarta Timur,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, pengadilan menyiapkan fasilitas layar televisi di area lobi.
“Karena keterbatasan ruang persidangan, maka akan terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang. Untuk itu di lobi kita menyediakan TV media,” ujar Immanuel.
Selain itu, pengadilan juga membatasi akses kendaraan di area PN Jaktim.
Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan:
“Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN. Silakan nanti mencari di sebelah PN ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan,” tuturnya.
Sementara itu, dokter Tifa melalui akun X @DokterTifa menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi menjelang sidang.
“Pesan ini untuk Pak Joko Widodo yang tidak pernah berkacamata, tidak pernah berkumis, dan rambut selalu belah pinggir,” kata dokter Tifa.
Ia juga menyampaikan pernyataan sikapnya terkait proses hukum yang dijalani.
“Kepada Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia anda sudah melaporkan saya, sudah menuduh saya dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi anda bersengaja untuk menggunakan pasal yang besar dengan maksud untuk mejerumuskan saya dalam kubangan penjara 8-12 tahun, maka saya sampaikan saya berani hadir untuk sidang, maka anda harus berani hadir juga pada sidang,” tegasnya.
Sumber: tribunnews.com

