DPP FMI Dukung Fatwa MUI, Desak DPR Segera Sahkan Regulasi Pidana Bagi Pelaku LGBT
Rabu, 1 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin maraknya penyebaran serta praktik perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, budaya luhur bangsa, serta tata kehidupan bermasyarakat yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah awal penanganan, FMI berupaya melakukan pencegahan melalui jalur budaya dan norma, antara lain memperkuat pembinaan karakter dalam lingkungan keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan di lingkungan kampung dan lembaga pendidikan, serta menggalakkan kegiatan positif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang tidak sesuai dengan identitas serta norma agama dan bangsa.
Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) *Nomor 57 Tahun 2014* tentang Kedudukan dan Pedoman Penanganan Masalah LGBT, yang menyatakan bahwa perilaku tersebut haram hukumnya serta meminta peran aktif pemerintah dan lembaga negara untuk menetapkan aturan hukum yang tegas pelaku LGBT .
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI), Muhamad Apud, menyampaikan pernyataan tegasnya:
"Kami secara tegas mendukung Fatwa MUI dan menuntut DPR untuk segera membuat regulasi yang tegas (pidana), terkait pelarangan pelaku LGBT. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan sendi-sendi budaya bangsa yang telah dijaga turun-temurun."
Dalam kesempatan yang sama, Apud kembali menegaskan sikap organisasinya:
"Kami meminta DPR tidak menunda lagi pembahasan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, agar ada kepastian hukum yang mempidanakan setiap pihak yang melakukan, mempromosikan, atau menyebarkan paham yang menyimpang ini demi melindungi seluruh lapisan masyarakat dan yang paling utama pemuda bangsa."
Sebagai tindak lanjut tegas, Muhamad Apud bersama seluruh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI) Dengan tegas akan terus konsisten memperjuangkan kepada point penegasan tuntutan yang diharapkan untuk perlindungan moral agama dan bangsa. Kami berharap pemerintah dan legislatif menjadikan Fatwa MUI dan data Kemenkes sebagai dasar pertimbangan mendesak untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari pengaruh perilaku yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila.
