Sugeng PWI-LS Tuduhannya “Sesat” Akibat Kurang Memahami Konteks Ilmu Ushul Fiqih
Sugeng Sugiharto FAKTA: Tuduhan “Sesat” Akibat Kurang Memahami Konteks Ilmu Ushul Fiqih
Pendahuluan
Belakangan ini beredar tanggapan yang menyatakan tulisan mengenai kedudukan Ijma’ (kesepakatan ulama) sebagai ajaran sesat. Tanggapan tersebut muncul setelah membaca kalimat:
“Hujjiyyah Al-Ijma’ adalah dalil syar’i yang paling kuat, bahkan kekuatannya melebihi kekuatan dalil Al-Qur’an dan Hadits.”
Pernyataan keras seperti yang disampaikan Dr. Sugeng Sugiharto ini sebenarnya berasal dari kesalahpahaman yang mendasar, yaitu mengambil kalimat secara harfiah tanpa memahami konteks, istilah teknis, dan kaidah ilmu Ushul Fiqih yang menjadi landasannya.
1. Kalimat Tersebut Bukan Berarti “Manusia Lebih Tinggi dari Wahyu”
Kesalahan terbesar yang terjadi adalah menyamakan “kekuatan kepastian hukum” dengan “kedudukan sumber ajaran”. Dua hal ini sangat berbeda di dalam ilmu Ushul Fiqih:
- Al-Qur’an dan Hadits tetaplah sumber tertinggi dan mutlak dalam Islam. Tidak ada satu pun ulama yang berani menempatkan pendapat manusia di atas firman Allah dan sabda Rasul-Nya.
- Ungkapan “Ijma’ lebih kuat” sama sekali tidak bermaksud mendahulukan manusia atas wahyu, melainkan merujuk pada tingkat kepastian penafsiran dan finalitas hukumnya.
2. Makna Sebenarnya Menurut Kaidah Ushul Fiqih
Para ulama Ushul Fiqih menggunakan kalimat tersebut dengan tiga pemahaman yang jelas:
a. Kepastian Makna (Dalalah)
Banyak teks Al-Qur’an maupun Hadits bersifat Dzanni — memiliki lebih dari satu kemungkinan makna atau ruang tafsir yang beragam.
Sebaliknya, jika sudah ada Ijma’ (kesepakatan bulat ulama), maka makna itu terkunci menjadi Qath’i (pasti mutlak). Di sinilah Ijma’ disebut “lebih kuat”: ia menghilangkan keraguan dan menutup ruang perbedaan pendapat atas pemahaman wahyu tersebut.
b. Sifat Finalitas dan Tidak Ada Nasakh
- Wahyu yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadits masih mengandung kemungkinan Nasakh — hukum lama bisa diganti dengan hukum yang lebih baru.
- Ijma’ yang sah tidak bisa dihapus, diubah, atau digugurkan selamanya. Setelah ulama bersepakat atas suatu hukum, maka hal itu menjadi keputusan akhir yang mengikat seluruh umat.
c. Ijma’ Selalu Berpijak pada Wahyu
Ijma’ tidak pernah berdiri sendiri. Tidak mungkin ulama bersepakat tanpa ada sandaran yang jelas dari Al-Qur’an atau Hadits. Ijma’ adalah bukti bahwa pemahaman terhadap wahyu tersebut sudah mencapai tingkat kesepakatan mutlak dan tidak terbantahkan.
3. Mengapa Muncul Tuduhan “Sesat”?
Tuduhan ini lahir karena:
- Kurang mendalami istilah teknis keilmuan: Setiap bidang ilmu memiliki bahasa dan makna khusus yang tidak bisa dipahami sekadar dengan penalaran umum.
- Mengambil kalimat secara terpotong: Tidak membaca rujukan kitab ulama Ushul Fiqih secara utuh, sehingga kehilangan konteks penjelasannya.
- Terburu-buru menilai: Langsung melabeli menyimpang tanpa bertanya kepada ahlinya atau menelusuri sumber aslinya.
Kesimpulan
Apa yang ditulis mengenai kedudukan Ijma’ adalah fakta ilmu yang tercantum dalam kitab-kitab standar Ushul Fiqih, bukan ajaran sesat.
Yang keliru adalah cara memahaminya secara terbalik dan tanpa konteks. Menuduh sesat karena kurang menguasai dasar ilmu justru berisiko menyesatkan orang lain dan meremehkan warisan pemikiran ulama terdahulu.
Dalam membahas ilmu agama, utamanya hal yang berkaitan dengan kaidah keilmuan, wajib bagi kita untuk mendengar penjelasan lengkap, memahami istilahnya, dan merujuk pada ahlinya sebelum melontarkan penilaian yang berat.
