Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing dan Tidak Langsung Mengembalikan

 


Sabtu, 4 Juli 2026

Faktakini.info

Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing dan Tidak Langsung Mengembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, dia menyatakan amplop sudah dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.

Dalam penjelasannya, Raja Juli menyebut bahwa dia pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ucap Raja Juli kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut dia, Suhardiman kemudian meninggalkan amplop usai audiensi tersebut. 

Usai pertemuan, dia mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. "Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Menhut, di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Dia pun mengaku tidak tahu isi amplop tersebut.

Namun dia mengklaim, amplop tidak bisa langsung dikembalikan pada waktu itu. Sebab, ajudannya harus tetap bertugas mengawalnya. Amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman Amby.

Sumber: Dok. Antara, Kemenhut, inews