Pasal ITE Rontok, Sidang Roy Suryo vs Jokowi Jadi Adu Bukti Ijazah
Rabu, 8 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai persidangan antara Roy Suryo dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan sangat menarik jika Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu dibatalkan. Roy Suryo tetap akan menjalani persidangan, namun hanya dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Nah ini yang saya kira sangat menarik kalau kemudian tinggal pasal-pasal ini," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (8/7). Hersubeno menambahkan, banyak pengamat dan praktisi hukum, termasuk Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, berpendapat bahwa jika perkara ini disidangkan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah tersebut.
"Memang benar polisi sudah menyatakan sah kemudian UGM juga menyatakan itu tapi dalam konstruksi hukum Indonesia yang berhak menyatakan ijazah itu asli atau tidak adalah pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah mendaftarkan permohonan praperadilan baru (Jilid II) yang dijadwalkan menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Gugatan ini ditujukan untuk menguji Pasal 32 UU ITE yang juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai "pasal selundupan" yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.
Melalui praperadilan ini, tim hukum Roy Suryo menggunakan hak konstitusional tersangka untuk merontokkan dasar penetapan tersangka itu sendiri. "Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly. Langkah praperadilan baru ini diambil tepat setelah Roy Suryo menang sebagian pada gugatan praperadilan pertama. Pada putusan Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah secara hukum karena cacat formil.
Sumber: Warta Ekonomi
