Mantan Pimpinan KPK: Raja Juli cuma "Akal-akalan" Balikin Amplop, Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
Rabu, 8 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mantan pimpinan KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin menyoroti manuver Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melalui perantara kepolisian. Jasin menduga pemberian itu terkait pelepasan kawasan hutan industri terbatas dan mengkategorikannya sebagai gratifikasi yang berlatar suap.
"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap," tegas Jasin, Selasa (7/7/2026). Ia meyakini KPK tidak akan berhenti di dugaan jual beli jabatan dan akan tetap memproses Menhut meski uang sudah dikembalikan. Menurutnya, pejabat yang menerima pemberian terkait jabatan wajib melapor dan mengembalikan langsung ke KPK, bukan ke pemberi.
Sebelumnya ajudan Raja Juli mengembalikan amplop lewat Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026), sementara Bupati Kuansing menyerahkan diri ke KPK pada 30/6/2026. Secara Pasal 12B dan 12C UU No.20/2001 memang ada kewajiban lapor gratifikasi maksimal 30 hari kerja, dan pengembalian itu masih dalam tenggat. Namun Jasin menilai itu hanya akal-akalan, "Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," dan penyidik akan mengejar pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut.
Jasin menegaskan pengembalian tidak menghapus dugaan suap, apalagi jika berkaitan dengan izin pelepasan hutan, bahkan bisa bergeser ke delik pemerasan. Ia berharap KPK menangani kasus ini secara transparan ke publik.
#RajaJuliAntoni #KPK #Gratifikasi #MenteriKehutanan #FIFAWorldCup
