MEMAHAMI ANTARA IJMAK ULAMA MAZHAB DAN IJMAK ULAMA AHLI NASAB: MELURUSKAN LOGIKA SUGENG PWI-LS
MEMAHAMI ANTARA IJMAK ULAMA MAZHAB DAN IJMAK ULAMA AHLI NASAB: MELURUSKAN LOGIKA DR. Sugeng Sugiharto
Dalam dinamika diskusi mengenai keabsahan nasab Ba’Alawi belakangan ini, muncul sebuah argumen dari Dr. Sugeng (salah satu pendukung tesis KH. Imaduddin) yang menyatakan: "Imam Mazhab yang empat tidak pernah mengijmak nasab Ba’Alawi." Sekilas, argumen ini terdengar mentereng karena membawa-bawa otoritas raksasa fikih Islam. Namun, jika dibedah dengan pisau ilmu Ushul Fiqih, kronologi sejarah, dan ilmu logika (Manthiq), argumen tersebut justru memperlihatkan sebuah kecacatan logika yang sangat mendasar.
Untuk mendudukan persoalan secara ilmiah, kita harus memisahkan antara wilayah kerja Ulama Mazhab Fikih dan wilayah kerja Ulama Ahli Nasab.
------------------------------
## 1. Anakronisme Sejarah: Menuntut Kesaksian dari Orang yang Belum Lahir
Kelemahan paling fatal dari argumen Dr. Sugeng adalah Anakronisme, yaitu kesalahan penempatan kronologi waktu dalam sejarah.
* Masa Hidup Empat Imam Mazhab:
Empat Imam Mazhab hidup pada abad ke-2 hingga ke-3 Hijriah. Imam Abu Hanifah wafat 150 H, Imam Malik wafat 179 H, Imam Syafi'i wafat 204 H, dan Imam Ahmad bin Hanbal wafat 241 H.
* Masa Munculnya Klan Ba'Alawi:
Sebutan atau nama klan "Ba'Alawi" (anak keturunan Alawi) dinisbatkan kepada Alawi bin Ubaidillah (cucu dari Imam Ahmad al-Muhajir). Beliau hidup dan wafat di Yaman pada abad ke-4 Hijriah.
Logika Sanggahan:
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i atau Imam Ahmad bin Hanbal mengijmak sebuah klan keluarga, sedangkan nama klan itu sendiri baru lahir satu abad setelah para Imam Mazhab wafat? Menuntut Empat Imam Mazhab mengesahkan nasab Ba'Alawi secara kronologis sama konyolnya dengan menuntut Sunan Ampel mengesahkan teks Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945.
------------------------------
## 2. Salah Kamar: Membedakan Objek Ijmak Fikih dan Ijmak Nasab
Dalam ilmu Ushul Fiqih, konsep Ijmak Mujtahid (konsensus ulama) memiliki ruang lingkup yang spesifik, yaitu hukum syariat yang bersifat praktis (al-ahkam al-syar'iyyah al-amaliyyah).
* Tugas Imam Mazhab: Merumuskan hukum shalat, zakat, haji, jual beli, hingga hukum waris. Mereka tidak pernah bertugas mengurusi catatan sipil, silsilah biologi, atau sensus suku-suku di dunia Islam.
* Tugas Ulama Ahli Nasab (Ashab al-Ansab): Merekalah yang memiliki otoritas mutlak dalam memverifikasi silsilah (itsbat al-nasab).
Validitas sebuah nasab tidak dinilai dari kitab fikih ijtihadi milik Imam Syafi'i, melainkan dari konsensus (taslim) para pakar genealogis Islam lintas abad (seperti Al-Ubaidili, Ibnu Inabah, Al-Murtadha Az-Zabidi, dll). Ketika para ulama ahli nasab lintas mazhab dari abad ke abad sepakat mencantumkan dan mengakui suatu jalur keturunan tanpa ada sanggahan dari ahli nasab sezamannya, itulah yang disebut Konsensus Ahli Nasab. Dr. Sugeng gagal paham karena mencari catatan sipil keluarga di dalam buku panduan hukum umum.
------------------------------
## 3. Adamu al-Wujud La Yadullu 'Ala al-Adami (Ketiadaan Sebutan Bukan Berarti Ketiadaan Fakta)
Kaidah logika Islam (Manthiq) menegaskan: "Tidak disebutnya sesuatu oleh seseorang, bukan berarti sesuatu itu tidak ada."
Jika logika Dr. Sugeng digunakan—bahwa nasab dianggap tidak sah hanya karena tidak pernah disebut atau diijmak oleh Empat Imam Mazhab—maka konsekuensi hukumnya akan sangat merusak:
1. Nasab para Wali Songo akan batal.
2. Nasab pendiri NU (KH. Hasyim Asy'ari) dan pendiri Muhammadiyah (KH. Ahmad Dahlan) akan batal.
3. Nasab seluruh suku, marga, dan raja-raja di Nusantara akan dianggap palsu.
Mengapa? Karena tidak ada satu pun dari nama-nama mereka yang pernah dicatat atau dideklarasikan sah oleh Imam Syafi'i atau Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab mereka.
------------------------------
## Kesimpulan
Argumen Dr. Sugeng yang menyatakan "Imam Mazhab tidak pernah mengijmak nasab Ba’Alawi" adalah argumen yang salah alamat, salah waktu, dan cacat logika.
Keabsahan nasab Ba'Alawi selama ratusan tahun tidak bersandar pada tulisan tangan Empat Imam Mazhab yang hidup jauh sebelumnya, melainkan pada kesaksian berantai (syuhrah al-istifadhah) dan dokumentasi tertulis para ulama ahli nasab lintas generasi. Mengadili keabsahan sebuah silsilah sejarah menggunakan ketidakhadiran nama di kitab fikih abad ke-2 Hijriah adalah sebuah bentuk pemaksaan ilmiah yang menggelikan.
