JAKSA TELAH BERUBAH MENJADI PENGACARA JOKOWI?
Ahad, 5 Juli 2026
JAKSA TELAH BERUBAH MENJADI PENGACARA JOKOWI?
[Catatan Hukum Tentang Potensi Tidak menghadirkan Jokowi di Pengadilan]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.B/2026/PN. JKT.TMR, yang membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terlihat tidak lagi bertindak sebagai wakil Negara. Akan tetapi, jika kita perhatikan secara seksama dalam materi dakwaan yang dibacakan (Kamis, 2/7), jaksa lebih kental menjalankan peran sebagai pengacara Jokowi.
Perlindungan Jaksa kepada Jokowi setidaknya terlihat pada dua materi utama dakwaan, yaitu :
Pertama, JPU mengadopsi dakwaan alternatif, hingga empat pilihan dakwaan. Baik primair maupun subsidair.
Itu artinya, tak semua unsur dakwaan wajib dibuktikan oleh JPU. Jaksa, cukup memilih dan berkonsentrasi pada salah satu dakwaan saja, dan bisa mengabaikan dakwaan yang lain.
Secara normatif, itu biasa saja dalam konstruksi membuat dakwaan. Akan tetapi, secara politik dakwaan ini bisa digunakan untuk menyelamatkan Jokowi agar tak perlu hadir di persidangan dan dipermalukan dihadapan publik.
Dari 4 (empat) dakwaan jaksa, ada dua kluster utama dakwaan.
Dakwaan pertama yang merujuk pada delik aduan yang mutlak wajib menghadirkan Jokowi dipersidangan. Dakwaan ini yang mengacu pada pasal 310 KUHP dan 311 KUHP Jo Pasal 433 KUHP Jo Pasal 434 KUHP Jo Pasal 441 KUHP, adalah dakwaan yang masuk kategori delik aduan yang wajib menghadirkan Jokowi di persidangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Adapun dakwaan yang kedua, merujuk pada delik umum, yang tak wajib menghadirkan Jokowi dipersidangan adalah dakwaan yang mengacu pada pasal 35 Jo Pasal 32 UU ITE. Dalam dakwaan ini, Jokowi diberi ruang tak wajib hadir karena bukan delik aduan.
Itu artinya, jika jaksa berkonsentrasi pada delik umum yang kedua ini, maka kehadiran Jokowi di Pengadilan tak lagi dibutuhkan karena tidak lagi berimplikasi pada gugurnya dakwaan dan tuntutan.
Kedua, JPU mengadopsi materi kronologi dakwaan yang menempatkan Kompol Syarif Ajudan Jokowi (Saksi SYARIF MUHAMMAD FITRIANSYAH, S.IK, M.SI), sebagai saksi utama yang mengetahui awal kejadian adanya dugaan tindak pidana, lalu melaporkannya pada Jokowi.
Dari 13 item kronologi dakwaan, yang diadopsi dalam empat dakwaan alternatif (primair maupun subsidair), terlihat jelas JPU menempatkan Kompol Syarif sebagai saksi utama. Tak ada satupun kronologi, yang menerangkan Jokowi pada tanggal 30 April 2025 membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Itu artinya, Jaksa akan berkonsentrasi pada saksi Kompol Syarif dan membuka peluang Jokowi tak dihadirkan.
Apalagi, jika Jokowi tak dihadirkan maka yang gugur kekuatan menuntut hanya yang berkaitan dengan delik aduan, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP Jo Pasal 433 KUHP Jo Pasal 434 KUHP Jo Pasal 441 KUHP.
Sementara jaksa, bisa berkonsentrasi pada tuntutan berdasarkan delik umum yakni yang mengacu pada pasal 35 Jo Pasal 32 UU ITE.
Itu sama saja, jaksa punya tendensi untuk melindungi Jokowi dengan tak perlu menghadirkan Jokowi di pengadilan. Atau, Jokowi bisa mangkir tak perlu menghadiri persidangan dengan berbagai dalih (sakit, zoom, sedang kampanye PSI, momong cucu, memelihara kodok, dll).
Skenario penyelamatan Jokowi ini, bisa saja diadopsi sebagai materi dakwaan terhadap Roy Suryo, Rustam Efendi, Rizal Fadillah & Kurnia Tri Royani. Mengingat, empat orang ini juga dikenakan pasal alternatif, yang terdiri dari delik aduan dan delik umum.
Karena itu, seluruh rakyat harus mengontrol ketat kasus ini. Agar tak ada celah sedikitpun, bagi Jokowi untuk lari pengadilan dan tidak menunjukan ijazahnya. Apalagi, sudah banyak persidangan terkait ijazah palsu yang tidak dihadiri Jokowi dan tidak pula menunjukan ijazahnya. [].


