Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

 


Ahad, 5 Juli 2026

Faktakini.info

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

Roy Suryo mengkritik penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah dakwaan terhadap Dokter Tifa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehari sebelumnya.

Menurut Roy, tayangan televisi maupun produk jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia menilai penggunaan materi jurnalistik sebagai barang bukti berpotensi menimbulkan dampak terhadap independensi media dan membuka kemungkinan jurnalis maupun pengelola media ikut terseret dalam proses hukum.

Roy juga menilai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan Pasal 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa tidak tepat. Ia berpendapat unsur dugaan rekayasa dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang sedang diproses.

Selain itu, Roy menegaskan dirinya hanya melakukan analisis terhadap dokumen yang telah beredar di ruang publik. Ia mengklaim tidak pernah mengubah, merekayasa, maupun mengunggah dokumen yang menjadi objek perkara sehingga menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan perbuatannya.

Sumber: iNews id