Ketua MUI: Gerakan LGBT Harusnya Ditindak Seperti Teroris



Kamis, 2 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah Indonesia mengambil sikap yang lebih tegas terhadap fenomena dan gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). 

Menurutnya, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Rusia yang mengategorikan "gerakan LGBT internasional" sebagai organisasi ekstremis.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar Kiai Anwar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri itu mengatakan pemerintah Rusia mengambil langkah tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan hanya sebagai persoalan moral atau orientasi seksual, melainkan juga berkaitan dengan aspek politik, keamanan, dan budaya.

"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," kata Kiai Anwar.

Menurut Wakil Rais 'Aam PBNU itu, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya memiliki sikap yang tegas terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT.

"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" ujarnya.

Kiai Anwar juga mendorong pemerintah tidak berhenti pada imbauan atau larangan semata. Ia mengusulkan adanya penegakan hukum yang lebih konkret terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum atau mengampanyekan gerakan tersebut.

"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, undang-undang tersebut menetapkan bahwa perkawinan yang diakui negara adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis," ujar Kiai Anwar.

Sebagai informasi, Rusia pada 2024 memasukkan "gerakan LGBT internasional" ke dalam daftar organisasi ekstremis yang dikelola otoritas negara. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan gerakan tersebut sebagai organisasi ekstremis. Kebijakan itu menuai perhatian dan kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.

Artikel/mozaikinilah