Dokter Tifa Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Sidang

 


Kamis, 2 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta -  Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). 

Dokter Tifa menegaskan analisisnya berbasis objek digital dan siap menjelaskan di persidangan. 

Ia menolak tuduhan manipulasi, sementara jaksa mendakwa Tifa menyebarkan fitnah lewat media sosial

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah," ucap dr Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

"Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," sambungnya.

Dia menjelaskan, tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan jaksa kepada dirinya harus dibuktikan lebih dulu. 

"Yang tuduhan yang bulanan, tahunan, yaitu yang berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ya, itu tolong dibuktikan dulu, di mana saya melakukan pencemaran nama baik, di mana saya melakukan fitnah," tuturnya.

Sebab, objek yang selama ini dibahas hanyalah dokumen digital yang beredar di media sosial.

Selain itu, dr Tifa juga menilai Jokowi wajib hadir dalam persidangan secara langsung karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan.

"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan. Tidak melalui mekanisme-mekanisme seperti yang disampaikan oleh para advokatnya, ya," tandas dr Tifa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Sumber: Tribunnews, Vivanews