Tegas! Tidak Ditahan, Roy Suryo: Ini Kemenangan untuk Rakyat Indonesia, Kami Akan Terus Berjuang!
Senin, 22 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merasa bersyukur karena tidak ditahan setelah dilimpahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026), bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak keluar dari Gedung Kejaksaan tanpa mengenakan rompi oranye seperti saat mereka tiba di Kejari pagi tadi.
Mereka berdua keluar dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, Refly Harun dan para pendukungnya.
Roy Suryo pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan untuknya dan Dokter Tifa dalam kasus ini.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi Roy Suryo menghaturkan banyak terima kasih. Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia," ucapnya saat keluar dari Kejari, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya dan pihak yang mendampinginya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran.
"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai, sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," tegasnya.
"Mohon terus supportnya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat, terima kasih," imbuh Roy Suryo.
Tak beda dari Roy Suryo, Dokter Tifa juga mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena kebenaran masih berpihak.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita, kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dokter Tifa juga mengatakan bahwa dirinya akan terus istiqamah dalam memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran.
"Kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran," tegasnya.
Dia juga menyerukan kepada para ilmuwan dan peneliti agar turut menyuarakan kebenaran serta mendukung kebaikan bagi bangsa dan negara melalui ilmu pengetahuan yang mereka miliki.
"Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ucap Dokter Tifa.
Setelah ini, Refly Harun mengatakan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah-langkah dalam menghadapi kemungkinan persidangan ke depan secara profesional dengan mengedepankan ilmu hukum yang dimiliki.
"Sehingga apa yang ingin kita bela, apa yang ingin kita katakan itu memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," katanya.
Refly pun menyampaikan, terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah diberikan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam menghadapi kasus ini.
"Terima kasih sekali lagi atas dukungannya dan semoga dukungan itu tidak pernah surut," ujar Refly.
Beda Penahanan dan Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, sebelumnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Terkait hal ini, Susno menyebut, masyarakat perlu memahami perbedaan antara penangkapan dan penahanan dalam proses hukum pidana.
Menurutnya, penangkapan tidak serta merta seseorang akan ditahan atau dipenjara.
Susno menjelaskan, langkah tersebut dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Selama proses penyidikan berlangsung, keduanya juga diketahui tidak pernah menjalani penahanan.
"Karena Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa itu tidak dalam tahanan polisi ya, tidak ditahan, maka kan harus diambil. Harus diambil, ya tentunya kan ditangkap namanya, kemudian diserahkan pada Jaksa," kata Susno Duadji dalam program dialog On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Setelah tersangka diserahkan kepada jaksa dalam tahap pelimpahan perkara, kewenangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, Susno meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan penangkapan tersebut berarti Roy Suryo dan dr Tifa akan ditahan.
"Apakah Jaksa setelah diserahkan itu akan menahan apa tidak, itu seratus persen kewenangan Jaksa Penuntut Umum."
"Bisa ditahan, bisa tidak. Jadi tidak langsung kita katakan, 'wah dia langsung ditahan,' tidak. Itu kan ditangkap untuk diserahkan," jelas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) itu.
Lebih lanjut, Susno mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebab, menurutnya, proses hukum masih berjalan dan berbagai kemungkinan masih dapat terjadi dalam tahapan persidangan nanti.
Nantinya, penilaian akhir mengenai perkara ini akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Sumber: Tribunnews/Rifqah/Wahyu Gilang
