Tegas! Roy Suryo Minta Jokowi Hadir Langsung dalam Sidang Ijazah di Pengadilan, Tak Boleh Hanya Lewat Zoom!

 

Jum'at, 26 Juni 2026

Faktakini.info, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta Jokowi hadir langsung dalam persidangan perkara tersebut.

Roy menilai kehadiran langsung Jokowi di ruang sidang penting dilakukan apabila perkara tersebut nantinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Harus," kata Roy dalam siniar atau podcast SindoNews yang tayang di YouTube, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut Roy, apabila Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan, maka perkara tersebut seharusnya gugur.

"Nggak boleh juga dia mengakali dengan Zoom. Aturannya sekarang memang bisa (pakai Zoom), tetapi rakyat itu sudah nunggu, masak pakai Zoom," tegasnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mempertanyakan kemungkinan kesaksian dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video.

Menurut Roy, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila terjadi gangguan teknis saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Misalnya dia ngomong banyak, setelah itu ada pertanyaan dari kuasa hukum, tiba-tiba lost connect, dengan mudahnya dia bisa gitu, sehingga dianggap sudah pernah memberikan keterangan, atau nanti diambil dari berita acara pemeriksaannya. Kalau kayak gitu namanya rekayasa," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan.

Ia juga mengatakan akan membawa ijazah asli ke persidangan sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya.

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN.

Sementara perkara Tifauzia Tyassuma terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Sidang perdana untuk Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sumber; Tribunnews