Razman Ditahan, Perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea versus Razman Arif Nasution kini memasuki babak baru.
Razman Nasution akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, Razman Nasution tetap dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).
Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Razman menjalani eksekusi hukuman dengan didampingi keluarga dan tim hukumnya. "Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang," demikian informasi yang diterima Tribunmedan.com, Jumat (26/6/2026) pagi.
Kepada Tribun-medan.com, Hotman Paris yang saat ini sedang berada di Singapura mengatakan, Razman Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah upaya Kasasi ditolak MA.
Menurut Hotman Paris, ini konsekuensi yang harus diterima Razman. "Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris," ujarnya.
Hotman pun memberi sindirian menohok terhadap Razman yang kini dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kata Hotman, meski Razman bolak-balik ke Solo namun itu tak mempengaruhi hukumannya.
"Meski dia (Razman) bolak balik ke Solo, itu tak mempengaruhi hukuman. Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu," ucap Hotman.
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, membenarkan Razamn Nasution sudah dieksekusi sejak Kamis (25/6/2025) kemarin.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Syarpani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.
Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana Razman Nasution guna pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.
Sumber: tribun-medan.com
