Tegas! Kuasa Hukum: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Dilengkapi Surat Penahanan
Sabtu, 20 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya ternyata tidak dilengkapi dengan surat penahanan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka adalah tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 lalu.
Taufiq mengatakan penangkapan terhadap Roy dan Dokter Tifa hanya disertai surat penangkapan tanpa adanya tanda tangan persetujuan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak diteken (oleh saksi)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Ia menjelaskan Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang program doktoral. Dokter Tifa kini tengah menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq menyebut Dokter Tifa telah menghubunginya untuk melakukan pendampingan hukum.
Kini, dia bakal menuju ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya tersebut. Pasalnya, Taufiq berstatus sebagai warga Solo, Jawa Tengah.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.
Sumber: tribunnews.com
