DPR MENIPU AMPB & RAKYAT: BUKAN RAMPAS ASET KORUPTOR, RUU POTENSIAL MENJARAH ASET SELURUH RAKYAT
Rabu, 3 September 2026
DPR MENIPU AMPB & RAKYAT: BUKAN RAMPAS ASET KORUPTOR, RUU POTENSIAL MENJARAH ASET SELURUH RAKYAT
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di Senayan (DPR) untuk tujuan lain. Rakyat Pati yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain.
Euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR (27/8), bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. Karena pada tanggal 28 Agustus 2026, beredar dokumen draft final RUU perampasan aset yang diibahas oleh DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.
Dalam dokumen Draft Final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 BAB dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan.
RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tiindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa *aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.*
Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat. Ini sama saja, legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat.
Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim.
Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Maka, dengan berlakunya UU perampasan aset, orang tersebut bisa dirampas asetnya hanya karena dianggap menyerang kehormatan.
Pola kriminaliasi oleh aparat penegak hukum tanpa UU perampasan aset saja sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan diberlakukannya UU perampasan aset, maka kriminaliasi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum bukan hanya menyasar pada orang, melainkan juga bisa menyasar pada harta milik rakyat.
Bukan hanya soal potensi RUU ini disalahgunakan oleh aparat untuk merampas harta rakyat, bahkan lebih jauh dari itu. RUU ini, jika disahkan akan menjadi alat kekuasaan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, dan membungkam setiap kritik dan lawan politik yang mengancam kekuasan.
Coba perhatian ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, dimana dalam Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.
Penjelasannya bahkan menyebut perhitungan dapat menggunakan LHKPN, LP2P atau SPT.
Apa parameter konkret “tidak seimbang”?
Siapa yang menentukan ketidakseimbangan?
Seberapa kuat bukti “diduga terkait”?
Bagaimana perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah tetapi dokumentasinya sudah lama/hilang?
Apakah beban pembuktian akhirnya bergeser kepada pemilik aset?
Ini sangat penting karena menyentuh asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik rakyat.
Faktanya, aparat kita saat ini cenderung menggunakan kaidah 'tangkap dulu, bukti belakangan'. Asas praduga tidak bersalah tidak dikedepankan. Maka, jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah 'Rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan".
Belum lagi, dalam Pasal 7 memungkinkan perampasan ketika tersangka/terdakwa:
meninggal;
melarikan diri;
sakit permanen;
tidak diketahui keberadaannya; atau
terdakwa diputus lepas.
Terdakwa diputus lepas, kok asetnya dirampas? Lalu, apa dasar legitimasi perampasan aset? Itu kan sama saja, RUU ini memberikan legitimasi terhadap aparat untuk berbuat zalim kepada rakyat.
Sebenarnya masih banyak kritik pada RUU perampasan aset yang ada di DPR. Sayangnya, AMPB sudah dikunci dengan menandatangani persetujuan DPR akan mengesahkan RUU tersebut maksimal tanggal 15 Desember 2026. Itu artinya, DPR diberi cek kosong dan akhirnya terserah DPR mau mengisi cek kosong tersebut dengan nominal apa.
Jahat. DPR sangat jahat. Rakyat dari Pati yang tulus ikhlas menuntut perampasan aset dan hukum mati koruptor, justru dieksploitasi untuk meloloskan RUU yang potensial digunakan untuk menzalimi rakyat, merampas seluruh aset rakyat. Saat bertemu AMPB, DPR tidak jujur menjelaskan kepada AMPB bahwa draft RUU yang mereka bahas substansinya bukan spesifik merampas aset dan menghukum mati koruptor melainkan merampas aset seluruh rakyat. [].
