Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap tegar saat ditangkap pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terkait status mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo.
Pantauan Tribunnews.com di pelataran ruang IGD RS Polri sekira pukul 19.58 WIB, dalam kondisi lemas, Dokter Tifa yang mengenakan baju warna hitam serta kerudung dan masker berwarna krem tampak duduk di kursi roda.
Seorang perempuan berkerudung putih dan berpakaian warna perpaduan hitam-putih tampak mendorong kursi roda itu menuju ke mobil tahanan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa juga mengenakan selimut rumah sakit berwarna hijau. Ia tidak menyampaikan sepatah kata pun.
Kemudian, seorang pria yang mengenakan kemeja warna biru tampak membopong Dokter Tifa ke dalam mobil tahanan.
Sesaat memasuki mobil tahanan, Dokter Tifa duduk di jok mobil sisi kiri. Ia duduk di samping seorang perempuan dari pihak kepolisian sambil menyandarkan kepalanya ke bahu perempuan tersebut.
Belum ada informasi terkait kondisi yang dialami Dokter Tifa tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo yang sudah lebih dulu memasuki mobil tahanan tampak segar. Ia tampak melemparkan senyum dan mengangkat tangan kanannya yang dikepal sambil mengatakan "Siap".
Selanjutnya, mobil tahanan itu bergerak menuju ke Gedung Anton Soedjarwo RS Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Gedung Anton Soedjarwo RS Polri difungsikan untuk para pasien rawat inap.
Roy dan Tifa yang dibawa masuk ke dalam gedung tersebut oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, tampak mendampingi keduanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi yang memastikan, baik Roy Suryo dan Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri.
Sementara itu Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan penyidik. "Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, bentuk kooperatif tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan wajib lapor yang dijalani kedua kliennya sejak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan pada November 2025.
"Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29," ujarnya.
Refly menyatakan selama ini Roy Suryo maupun dr Tifa tidak pernah menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum. Karena itu, ia menilai tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak proporsional.
"Yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya misalnya sangat tidak proporsional dan kami protes keras. Protes keras untuk ini," terangnya.
Sumber: tribunnews.com, sindonews


