Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara: Ada Intervensi Politik
Jum'at, 19 Juni 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi dan manipulasi dokumen elektronik.
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar berada dalam klaster yang dijerat UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mempersoalkan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai kedua kliennya selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan wajib lapor.
Kuasa hukum bahkan menduga adanya intervensi politik karena penangkapan dilakukan saat berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap berikutnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, Roy Suryo dijemput dalam kondisi belum siap secara fisik, sementara Dokter Tifa diamankan saat hendak mengikuti agenda akademik ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski demikian, keduanya disebut tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengklaim berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, beberapa tersangka lain telah memperoleh penghentian penyidikan atau menyelesaikan perkara melalui restorative justice, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terus berlanjut menuju tahap penuntutan.
Sumber: Tribunnews.com,
