Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu

 


Kamis, 18 Juni 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ririn Rifanto dituntut hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya di hari yang sama, JPU juga menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Ririn Rifanto yaitu Toni RM terpantau tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban, yakni Sahroni, Budi, Euis, RK, dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan secara sadis, menghilangkan nyawa lima orang sekaligus, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain mengungkap motif yang diduga terkait penguasaan harta korban, jaksa membeberkan berbagai upaya yang disebut dilakukan terdakwa untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan penyelidikan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan Ririn tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan akan melakukan perlawanan terhadap tuntutan jaksa.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sendiri sempat menghebohkan publik setelah lima jenazah ditemukan di dalam rumah pada September 2025.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut pidana mati terhadap Ririn Rifanto terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).