Kuasa Hukum Noel Ebenezer: Vonis 4,5 Tahun Penjara Sudah Adil

 



Jum'at, 5 Juni 2026  

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman menilai putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 4 tahun 6 bulan telah memenuhi rasa keadilan.

"Saya kira ini adil lah. Majelis Hakim saya kira profesional ya, dalam memutuskan perkara ini," kata Munarman, Kamis (4/6/2026). 

Munarman menyatakan tim advokat siap menghadapi langkah hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan jika bersikap mengajukan banding atas vonis majelis hakim. 

Kendati demikian, pihaknya hanya akan bersikap pasif karena telah menerima putusan pengadilan. 

"Kita sebagai tim advokat, tim pembela hukumnya, itu nanti akan melihat. Kalau seandainya Jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan yang kita sebut dengan kontra memori banding," ujar Munarman. Meski menilai putusan tersebut adil, Munarman tidak menampik kekhilafan kliennya secara moral.

Ia juga menggarisbawahi adanya pemangkasan masa hukuman dari tuntutan awal jaksa selama 5 tahun, serta fakta persidangan yang menggugurkan salah satu dakwaan krusial.

"Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti, yaitu pemberian uang Rp1 miliar itu tidak ada sama sekali. Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar Rp400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai hukuman tambahan uang pengganti yang diambil dari sebuah mobil merek BAIC," ucap Munarman.

Vonis Noel 

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhj vonis penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Noel Ebenezer. Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. 

Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. Hakim turut menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti. 

Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda. 

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata hakim.

Sumber: kompas.com