Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Damai Lubis: Alasan hukum gugatan ditolak karena faktor dismissial ?
Jum'at, 15 Mei 2026
Faktakini.info
Alasan hukum gugatan ditolak karena faktor dismissial ?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kejbijakan Umum Hukim dan Politik)
Studi kasus singkat tentang PTUN Jakarta menolak gugatan (putusan dismissal) pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap KPU terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 12 Mei 2026. Kenapa ?
*_Pendahuluan:_*
Bisa saja hal hal sehingga putusan Dismissial terhadap kasus perkara a quo nomor 158/G/2026/PTUN.JKT ke pokok perkara dinyatakan gugur lantaran hal yang menyangkut prosedural yang menyangkut dismissal yaitu sebuah acara pada tahapan proses awal tentang penyaringan awal (seleksi) yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang didaftarkan oleh Penggugat atau Pemohon, yakni hak untuk memutus apakah suatu gugatan layak atau tidak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Proses yang merupakan bagian hukum formal atau tehnis beracara yang berlaku di PTUN ini adalah untuk membuang gugatan yang "sampah" atau jelas-jelas tidak memenuhi syarat, sehingga tidak membebani pengadilan.
*_Berikut strong poin penting mengenai dismissal_*
Penetapan dismissial dnyatakan demi hukum oleh Ketua PTUN dalam rapat permusyawaratan yang bersifat tertutup.
*_Alasan Gugatan Bisa di-Dismiss (Ditolak Diawal Pra Pokok Perkara)_*
Berdasarkan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986, Jo. UU. Perubahan UU Nomor 9 Tahun 2004 (Perubahan Pertama) Jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua).
Gugatan dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima, jika materi pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang pengadilan (salah alamat). Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi meski sudah diberi peringatan.
*_Gugatan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak_*
Apa kah materi gugatan (objekTUN) yang digugat sudah dipenuhi oleh pejabat yang bersangkutan ? Apakah Gugatan diajukan sebelum waktunya (prematur), atau telah lewat waktu (daluwarsa).
*_Bentuk Putusan Dismissial_*
Hasil Putusan daripada tahapan ini disebut Penetapan Dismissal. Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan "tidak dapat diterima" atau "tidak berdasar".Upaya Hukum Jika Terkena Dismissal, jika penggugat tidak terima gugatannya di-dismiss, ia bisa mengajukan Perlawanan (Verzet) kepada pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan.
Jika verzet tersebut dikabulkan, maka gugatan tersebut akan lanjut diperiksa dalam persidangan biasa. Jika ditolak, maka perkara tersebut benar-benar selesai dan tidak bisa diajukan banding atau kasasi lagi.
