Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegaskan Kasus Mereka terkait Ijazah Jokowi Sudah Kadaluarsa
Rabu, 13 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo dan aktivis Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dikabarkan telah meminta agar kasus tuuduhan terhadap mereka berdua terkaot dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Terkait permintaan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, memberikan tanggapan.
Budhi justru bertanya balik, apa alasan Roy dan Dokter Tifa sehingga meminta penghentian kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.
Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.
Belakangan, keduanya dikabarkan meminta agar kasus ijazah Jokowi disetop.
"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.
Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Jokowi segera dihentikan. Menurutnya, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.
Adapun Roy telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)."
Sumber: tribunnews
