Prahara "Taubat Sambel": Status 'Merasa Hebat' Gus Fuad Plered di Atas Luka Masyarakat Palu

 


Jum'at, 1 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Belum genap setahun berlalu sejak Muhammad Fuad Riyadi, atau yang akrab disapa Gus Fuad Plered, tertunduk lesu di hadapan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Di bawah atap rumah adat Souraja, ia menebus "dosa" ucapannya terhadap Guru Tua dengan denda adat yang berat: lima ekor sapi dan lima lembar kain kafan. Kala itu, publik mengira sang "Tosala" (orang bersalah) benar-benar telah membasuh jiwanya dari syahwat provokasi.

Namun, sebuah unggahan terbaru di media sosial pribadinya seolah menyiramkan air garam ke luka yang belum sepenuhnya mengering. Dengan status bertuliskan "merasa hebat", Fuad Plered kembali melontarkan serangan tajam: "Gara2 disuruh kabur ke Yaman, si Cucu Palsu dkk nyungsep ketakutan."

Antara Sanksi Adat dan Tabiat yang "Nyandu"

Istilah "Taubat Sambel" kiranya menjadi kata yang paling presisi untuk menggambarkan fenomena ini. Seperti seseorang yang mengaduh kepedasan namun kembali menyuap sambal esok harinya, Fuad Plered tampak tidak kapok meski baru saja lolos dari jeratan hukum formal melalui pintu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Polda Sulteng pada Desember 2025 lalu.

Sanksi adat yang seharusnya menjadi simbol pemulihan batin, justru tampak hanya dianggap sebagai "biaya administrasi" untuk bebas dari penjara. Unggahan yang menyebut pihak lain sebagai "Cucu Palsu" menunjukkan bahwa ia tetap konsisten merawat api perselisihan terkait isu nasab, tanpa memperdulikan harmoni sosial yang coba dibangun melalui jalur perdamaian adat.

Status "Merasa Hebat": Sebuah Tantangan Terbuka?

Yang paling ironis dari unggahannya adalah pemilihan status "merasa hebat" yang disertai emoji tertawa. Di saat para tokoh adat dan masyarakat Palu telah berbesar hati memaafkannya, ia justru pamer "kehebatan" di ruang digital. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah permohonan maaf dan prosesi potong sapi di Palu kemarin hanyalah sebuah drama teatrikal demi mengamankan status hukumnya?

Jika benar demikian, maka Fuad Plered telah melakukan "penghinaan kedua"—kali ini bukan hanya kepada tokoh agama, tapi kepada marwah institusi adat itu sendiri.

Efek Jera yang Gagal

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum dan lembaga adat. Bahwa perdamaian (restorative justice) haruslah didasari oleh penyesalan yang tulus, bukan sekadar strategi untuk lolos dari sanksi pidana. Jika setelah dimaafkan secara adat sang pelaku tetap "merasa hebat" dalam menebar narasi kebencian, maka publik berhak mendesak agar jalur hukum formal tidak lagi memberi ruang kompromi di masa depan.


Kini, bola panas kembali bergulir. Masyarakat menunggu, sampai kapan "sambal" provokasi ini akan terus diracik, atau apakah hukum akan memberikan rasa "pedas" yang sesungguhnya agar siklus taubat sambel ini benar-benar berakhir.