Keluarga Korban Tetap Yakin Ririn dan Priyo Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Indramayu

 


Jum'at, 1 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta -- Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Mereka meyakini dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, adalah pelaku utama pembunuhan yang menewaskan lima orang pada Agustus 2025 lalu.

Zulhelpi, kerabat dekat korban, menyebut pihak keluarga tidak percaya dengan klaim adanya pelaku lain seperti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan.

“H Sahroni ini kakak ipar saya dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya adalah kedua orang itu, gak ada yang lain,” ujar Zulhelpi, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, pengakuan terdakwa bersama kuasa hukumnya hanya mengarang cerita dan justru membuat suasana semakin gaduh.

Zulhelpi juga menegaskan pihak keluarga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Hal tersebut didasari rasa keadilan atas tewasnya seluruh anggota keluarga, termasuk anak kecil dan bayi.

“Alasan kami meminta hukuman mati karena ada anak kecil yang gak tahu apa-apa masa dibunuh, kita kesalnya di situ, sampai sekarang kita kesal, sampai kapanpun kita kesal,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyatakan keyakinan tersebut juga didasarkan pada hasil penyelidikan aparat kepolisian. Ia menilai kecil kemungkinan polisi salah menetapkan tersangka.

Menurut Hery, pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai satuan, mulai dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, hingga Bareskrim Polri, dengan dukungan teknologi modern.

“Polisi ini mempunyai alat yang canggih, tidak bisa dibodohi dan dibohongi, saya yakin dari itu,” kata Hery.

Ia menambahkan, sejumlah bukti menguatkan dugaan terhadap kedua terdakwa, di antaranya sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV saat mengambil uang di Brilink, hingga keberadaan mereka di hotel usai kejadian.

“Kami meyakini bahwa dua orang itu lah yang melakukan eksekusi terhadap lima orang korban,” tegasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban yang tewas yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah, dan jenazah korban ditemukan pada Senin (1/9/2025).

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, Ririn dan Priyo, di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

#indramayu #pembunuhansatukeluarga #paoman #viral