Mengatakan “Hey Kamu Laki-Laki, Kamu Perempuan, atau Kamu Gay” Bukan Delik Hukum
Ahad, 3 Mei 2026
Faktakini.info
Ali Syarief
Mengatakan “Hey Kamu Laki-Laki, Kamu Perempuan, atau Kamu Gay” Bukan Delik Hukum
Di tengah ruang publik yang semakin sensitif terhadap isu identitas, bahasa kerap menjadi medan pertarungan baru. Kata-kata yang dahulu dianggap biasa, kini bisa dipersoalkan, dipelintir, bahkan dilaporkan. Pertanyaannya: apakah setiap ucapan tentang identitas—termasuk menyebut seseorang laki-laki, perempuan, atau gay—dapat dikategorikan sebagai delik hukum?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Hukum pidana tidak bekerja atas dasar perasaan semata. Ia berdiri di atas prinsip yang tegas: harus ada unsur perbuatan melawan hukum, niat (mens rea), dan akibat nyata yang merugikan. Dalam konteks ini, menyebut identitas seseorang—selama tidak disertai penghinaan, hasutan kebencian, atau diskriminasi yang nyata—tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
Kita perlu membedakan antara **penyebutan identitas** dan **penyerangan terhadap identitas**. Mengatakan “kamu laki-laki” atau “kamu perempuan” adalah pernyataan deskriptif. Bahkan dalam konteks tertentu, menyebut seseorang “gay” bisa menjadi bagian dari identifikasi, bukan penghinaan. Masalah hukum baru muncul ketika ucapan itu berubah menjadi alat untuk merendahkan martabat, memicu kebencian, atau mendorong tindakan diskriminatif.
Di Indonesia, hukum pidana terkait ujaran lebih banyak diatur dalam ketentuan seperti Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta regulasi lain yang mengatur ujaran kebencian. Namun, inti dari semua itu tetap sama: harus ada unsur **serangan terhadap kehormatan atau nama baik**, bukan sekadar penyebutan identitas.
Kita juga tidak bisa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi. Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berbicara adalah hak fundamental. Tentu, kebebasan ini bukan tanpa batas. Tetapi membatasi ucapan hingga ke tingkat penyebutan identitas dasar justru berpotensi melahirkan ketakutan baru dalam berkomunikasi—sebuah “overcriminalization” yang berbahaya.
Bayangkan jika setiap kata yang menyentuh identitas bisa dipidanakan. Ruang diskusi akan menyempit. Orang akan berbicara dengan rasa cemas, bukan dengan nalar. Pada titik itu, hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi berubah menjadi alat represi.
Namun demikian, penting juga untuk menegaskan bahwa sensitivitas sosial tetap harus dihormati. Tidak semua yang legal itu etis. Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum, tetapi tetap melukai orang lain secara sosial atau psikologis. Di sinilah peran norma sosial dan etika publik bekerja—melengkapi, bukan menggantikan hukum.
Maka, persoalan ini seharusnya ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap ucapan adalah delik. Tidak setiap perasaan tersinggung adalah pelanggaran hukum. Kita perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap individu dan kebebasan berekspresi.
Mengatakan “hey kamu laki-laki, kamu perempuan, atau kamu gay” bukanlah delik hukum—selama tidak ada niat untuk menghina, tidak ada unsur kebencian, dan tidak menimbulkan dampak yang melanggar hukum. Jika semua ucapan dipidanakan, maka yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan.
Dan hukum, sejatinya, tidak pernah diciptakan untuk membuat manusia takut berbicara—melainkan untuk menjaga agar kebebasan itu tidak saling melukai.
