MEMFOTOKOPI E-KTP BISA DIPIDANA, ANCAM4N 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 5 MILIAR

 


Senin, 11 Mei 2026

Faktakini.info

MEMFOTOKOPI E-KTP BISA DIPIDANA, ANCAM4N 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 5 MILIAR 

TINDAKAN memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara melawan hukum berpotensi dikenakan sanksi pidana berat. Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP, tanpa hak serta melawan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan pemilik data, dapat dianc4m pidana penjar4 paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dirjen Dukcapil menegaskan, praktik penggandaan fisik melalui fotokopi identitas seharusnya tidak lagi diperlukan. Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi secara aman dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader resmi.

Selain berisiko menimbulkan kebocor4n data pribadi, penyebaran fotokopi identitas juga dinilai membuka celah penyalahgunaan seperti pendaftaran pinjam4n ileg4l, pem4lsuan identitas, hingga tindak penipu4n.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh instansi pelayanan publik maupun swasta seperti hotel, rumah sakit, kantor, dan lembaga lainnya agar tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP, melainkan beralih ke sistem verifikasi digital menggunakan card reader.

Imbauan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, namun kembali dipertegas pada 2026 dengan dasar hukum perlindungan data pribadi yang lebih kuat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan fotokopi identitas kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya demi mencegah penyalahgunaan data pribadi.

#infoterkini