Keluarga Korban Tunjukkan Bukti CCTV: Ririn-Priyo Pelaku Pembunuhan di Indramayu

 


Ahad, 3 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Hery Reang, mengungkap bukti baru berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, usai kejadian tragis tersebut.

Dalam rekaman yang ditunjukkan, kedua terdakwa diduga sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa lima orang dalam satu keluarga. Namun, pelarian itu justru terekam kamera pengawas saat mereka beraktivitas di sebuah hotel dan agen BRILink di wilayah Jatibarang, Indramayu.

“Dari rekaman CCTV ini terlihat jelas hanya ada dua orang pelaku, yakni Ririn dan Priyo. Tidak ada orang lain yang bersama mereka,” kata Hery, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, spekulasi adanya pelaku lain hanyalah upaya yang sengaja dibangun pihak terdakwa untuk memengaruhi opini publik di tengah proses persidangan.

Menurut Hery, rekaman CCTV tersebut diambil pada 31 Agustus 2025, atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam rekaman pertama, keduanya terlihat berada di sebuah hotel sekitar pukul 13.30 WIB.

Hal yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka, lanjut Hery, adalah saat keduanya datang menggunakan mobil Toyota Corolla milik korban.

“Mobil itu dibawa oleh dua terdakwa ini, Ririn dan Priyo. Ini bukti yang memperjelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, keterangan resepsionis hotel juga menyebut bahwa yang melakukan check-in hanya dua orang tersebut. Namun, identitas yang digunakan adalah KTP milik korban, Budi.

“Yang check-in Priyo dan Ririn, tapi menggunakan KTP korban. Ini berdasarkan keterangan resepsionis,” jelasnya.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.40 WIB, Priyo juga terekam CCTV mendatangi sebuah agen BRILink seorang diri. Diduga, kedatangannya bertujuan untuk menguras saldo akun milik korban.

Hery menyebut, bukti-bukti tersebut semakin diperkuat dengan temuan forensik di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari sejumlah sidik jari yang ditemukan, terdapat satu sidik jari yang teridentifikasi secara sempurna milik Ririn Rifanto.

Sidik jari tersebut ditemukan pada pintu geser dan botol obat nyamuk semprot di rumah korban.

Selain itu, keberadaan Ririn di rumah korban saat kejadian juga diperkuat dengan keterangan mantan istrinya, Shella. Ia mengaku sempat melakukan video call dengan Ririn yang saat itu berada di dalam rumah korban.

“Dalam video call itu, Ririn terlihat sendirian. Tidak ada satu pun penghuni rumah yang terlihat,” kata Hery.

Ia menduga, saat video call berlangsung, seluruh korban sebenarnya sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Ririn menunjukkan reaksi emosional usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026). Ia membantah sebagai pelaku dan menyebut nama lain sebagai dalang pembunuhan.

“Saya bukan pelaku. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko,” ujar Ririn kepada wartawan.

Ia juga mengaku mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatannya.

Sebagai informasi, pembunuhan satu keluarga ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu. Lima korban tewas dalam kejadian tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (1/9/2025), setelah warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
#indramayu #cctv #pembunuhansatukeluarga #paoman